Tujuh Perusahaan Ini Melanggar UU Ketenagakerjaan, Bayar Pekerja Dibawah Upah Minimun
pelanggaran yang dilakukan ketujuh perusahaan ini, kebanyakan pelanggaran yang sifatnya normatif.
Penulis: M Zulkodri | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, kembali akan memanggil tujuh perusahaan masing-masing , Istana Agung, CV Bangka Jakarta Express, PT. Wahana Jasa Bahtera, FA. Aziz Mahmud, RM Saung Kuring, PT. TELKOM akses , PT. Citra Golden Tunggal (Produk VIZ) untuk memberikan klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan.
Pasalnya sejak diberikan nota hasil pemeriksaan oleh pelaksana pengawasan Dinsosnaker beberapa waktu lalu, hingga saat ini, Senin (21/11/2016) belum ada jawaban sama sekali.
Kabid hubungan indsutrial dan pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti kepada bangkapos.com mengatakan pihaknya akan kembali memanggil ketujuh perusahaan tersebut.
" Kita akan panggil lagi ketujuh perusahaan itu. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan kami tingkatkan ke pemeriksaan khusus sebelum kita tingkatkan ke penindakan penegakan hukumnya" ujarnya.
Diungkapkan Amrah Sakti, pelanggaran yang dilakukan ketujuh perusahaan ini, kebanyakan pelanggaran yang sifatnya normatif. Pelanggaran normatif ini, merugikan pekerja, berkaitan dengan upah dan status pekerja.
" Beberapa perusahaan juga ada masalah keselamatan pekerjaan, jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan rawan kecelakaan kerja. Bahkan ada perusahaan seperti PT Citra Golden Tunggal yang bekerja di produk minuman (VIZ) standar upah pekerjanya jauh dibawah standart upah minimum. Dihitung sebulan sekitar Rp 1.2 juta dimana pekerjanya hanya diupah perminggu kurang lebih sekitar Rp 300 ribu, " Ungkap Amrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/demo-buruh_20151030_062259.jpg)