Sabtu, 11 April 2026

Kelelahan, Ahok Pun Bungkam Usai Diperiksa Bareskrim

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam...

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, seusai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016).

Baca: Netizen Ramai Bantu Jawab Status Facebook Anak Ahok Sean, Kenapa Papa Kamu Jadi Tersangka?

Ketua tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, bungkamnya Ahok kepada wartawan disebabkan sudah lelah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Lewat Udara, Maklumat Kapolda Metro soal Demo Akan Disebar ke Masyarakat

Adapun penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada Ahok selama pemeriksaan tersebut.

"Tadi saya tanya ke Pak Ahok, 'Bapak mau ngomong enggak nih?'. Cuma dia jawab, 'Udah Pak Sirra aja (yang bicara), gue enggak ngerti (persoalan hukum)," kata Sirra menirukan percakapannya bersama Ahok, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa malam.

Baca: Ahmad Dhani Disebut Pencitraan saat Pajang Foto Makan di Warteg Ini Bareng Mulan Jameela

Selain memilih bungkam, Ahok langsung berjalan cepat dan diarahkan menuju mobilnya. Dia langsung meninggalkan lokasi usai penyidikan selesai.

Ahok menjalani pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 17.30.

Baca: Gogon Minta Tukul Tunggu 1.000 Hari Wafatnya Susi Similikiti Bila Ingin Nikahi Meggie Diaz

Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved