1 Kg Emas dan Sertifikat Deposito Rp 6 Miliar Milik Wali Kota Madiun Disita

KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 6 miliar saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Editor: fitriadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. 

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Baca: Ini Alasan Polda Metro Tak Langsung Menahan Buni Yani

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Irianto telah ditahan KPK pada Rabu (23/11/2016) di Rutan KPK kavling C1.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved