1 Kg Emas dan Sertifikat Deposito Rp 6 Miliar Milik Wali Kota Madiun Disita
KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 6 miliar saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Editor:
fitriadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/11/2016). Bambang Irianto resmi ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Baca: Ini Alasan Polda Metro Tak Langsung Menahan Buni Yani
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang Irianto telah ditahan KPK pada Rabu (23/11/2016) di Rutan KPK kavling C1.
Halaman 2 dari 2