Jumat, 10 April 2026

KID Babel Terima 25 Pengaduan Masyarakat, Kebanyakan Tentang RAB Proyek

Rencananya sejumlah berkas laporan masyarakat tersebut akan diproses hingga ke proses persidangan oleh pihaknya.

Editor: Hendra
IST
Ketua KID Babel, Riki Fermana 

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Lembaga Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung (KID Babel) sampai saat ini senantiasa komitmen sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perkara sengketa informasi.

Bahkan terhitung sampai saat ini sedikitnya 25 berkas laporan masyarakat yang diterima pihak KID Babel.

Rencananya sejumlah berkas laporan masyarakat tersebut akan diproses hingga ke proses persidangan oleh pihaknya.

"Sampai saat ini tercatat sebanyak 25 laporan masyarakat masuk ke KID Babel. Sejumlah laporan ini bakal dijadikan perkara sengketa informasi," kata ketua KID Babel, Riki Fermana ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016).

Dijelaskanya dari sejumlah berkas laporan yang diterima pihaknya yakni berbagai macam kasus informasi baik dari laporan masyarakat menyangkut kinerja badan publik daerah kabupaten/kota termasuk badan publik di lingkungan pemerintah provinsi Babel.

"Laporan masyarakat itu sebagian besar persoalan terkait RAB proyek (rancangan anggaran biaya--red) dan laporan keuangan di suatu badan publik," jelasnya.

Oleh karenanya mantan aktifis LSM itu menghimba khususnya kepada setiap badan publik agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat atau publik.

"Jangan berlindung dengan dalih itu rahasia negara," katanya.

Ia menegaskan, memang tidak semua RAB proyek dapat diinformasikan kepada masyarakat namun ada pengecualian tertentu.

"Kecuali RAB proyek yang belum dilelang itu memang tidak boleh disampaikan ke publik. Kalau sudah lelang RAB wajib dinformasikan kepada publik karena ini sudah merupakan rahasia lagi," jelasnya lagi.

Meski begitu pula ia lagi-lagi mengingatkan khususnya kepada badan publik agar menghindari sengketa informasl publik.

"Jangan gara-gara ini akhirnya berlanjut menjadi sengketa informasi oleh si pemohon informasi/masyakarat," tegasnya. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved