Besok Pagi, Kejaksaan Tentukan Sikap soal Berkas Perkara Ahok
Idealnya jaksa butuh waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas. Namun, target kejaksaan secepatnya menyelesaikan itu karena banyaknya desakan ...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan hasil tindak lanjut berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disimpulkan Rabu (30/11/2016).
Baca: Cerita Mistis di Balik Gunung Kinabalu Malaysia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, hingga saat ini tim jaksa peneliti masih mempelajari berkas tersebut.
Baca: Tak Punya Kekasih, Beginilah Kata Cinta Laura
"Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok pagi," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (29/11/2016).
Menurut Rum, jaksa peneliti tak menemukan kendala selama membedah berkas perkara Ahok.
Baca: Berat Badan Jessica Turun Delapan Kilogram Selama di Penjara, Ternyata Ini Penyebabnya
Idealnya jaksa butuh waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas. Namun, target kejaksaan secepatnya menyelesaikan itu karena banyaknya desakan publik untuk mempercepat.
"Kami mencoba minimalkan dan optimalkan kerja. Banyak imbauan lebih cepat lebih baik dilimpahkan ke pengadilan," kata Rum.
Baca: Waspada, Bahaya Mengintai, Ada Tante Ngajak Ngamar di Bypass Kusamba
Namun, Rum enggan menyebut apakah jaksa menyimpulkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap atau P 21. Masih ada kemungkinan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri jika bukti-buktinya dianggap belum lengkap.
"Saya tidak bilang sudah memenuhi. Masih diteliti kelengkapan formil dan materiil," kata Rum.
Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman.
Ketua tim jaksa peneliti, Ali Mukartono, tak dapat memastikan kapan timnya bisa menyimpulkan soal berkas itu.
Menurut dia, masih ada kemungkinan berkas dinyatakan belum lengkap dan bisa dikembalikan.
"Bisa saja (dikembalikan). Kalau hasil mempelajari berkas ke situ, ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-muhammad-rum_20161129_204017.jpg)