Ade Komarudin Diberhentikan MKD sebagai Ketua DPR
BANGKAPOS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
BANGKAPOS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Baca: Setya Novanto Melenggang Jadi Ketua DPR Akom Tidak Hadiri Paripurna Pergantian
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Namun Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menegaskan putusan pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR tak ada sangkut paut dengan proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Fraksi Partai Golkar.
Sudding menyatakan, keputusan pemberhentian ini memang bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna pergantian Ketua DPR.
Namun, putusan pemberhentian Ade diambil berdasarkan keterangan yang diperoleh sepanjang sidang MKD.
"Kami sudah proses sidang ini dengan mekanisme yang benar. Memang putisan pemberhentian ini bertepatan dengan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPR. Tapi tidak diambil berdasarkan itu," kata Sudding, di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sudding menambahkan, MKD juga telah mendengar keterangan dari semua saksi seperti Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dan pihak Kementerian Keuangan serta BUMN.
Politisi Partai Hanura itu kembali menegaskan putusan pemberhentian Ade sudah sah meski belum mendengar keterangan dari Ade sebagai terlapor.
"Ini putusan in absentia. Kami telah memanggil Saudara Ade Komarudin dua kali. Dan di panggilan kedua ini dia hanya mengatakan tak bisa hadir tanpa adanya penjadwalan ulang," lanjut Sudding.
Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.
Ade menganggap, pelaporan dirinya ke MKD merupakan rekayasa.
"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.
Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut pria yang akrab disapa Akom itu.
Wapres JK enggan komentar
Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mau mencampuri urusan pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto.
Soal itu sepenuhnya menjadi urusan DPR.
“Urusan DPR lah itu,” singkat Kalla di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain itu, Wapres juga enggan menanggapi ihwal kemungkinan terjadinya kegaduhan politik baru di parlemen usai pergantian tersebut.
“Ya urusan DPR lah, saya tidak tahu,” kata dia.
Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".(Dani Prabowo)