Imigrasi Gagal Temui WNA Ilegal di Keposang, Diduga Sudah Pindah Tempat
saat pemeriksaan pihak imigrasi menelusuri tempat tinggal dan tempat diduga menjadi tempat produksi penggilingan batu trak
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kantor Imigrasi Pangkalpinang bersama dengan Kesbangpol dan Dinsosnakertrans Basel gagal menemui dua Warna Negara Asing asil China, pada Rabu (7/12/2016) siang yang diduga telah berpindah ke tempat lain.
Dimana pada saat pemeriksaan pihak imigrasi menelusuri tempat tinggal dan tempat diduga menjadi tempat produksi penggilingan batu trak pasir timah.
Kasupsi informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang Iqbal Rifai mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan WNA yang berada di Desa Keposang, menggunakan visa kunjungan atau visa bekerja karena belum mendapatkan data tersebut.
Ketika pihak Imigrasi menanyakan keterangan kepada Herman Susanto dan Iwan di sebuah rumah, mengenai kepemilikan produksi batu dan kemana perginya warna negara asing tersebut, sempat terjadi perdebatan dan ketegangan, pasalnya Herman atau biasa di sapa Aming dirasakan berbelit belit memberikan keterangan.
"Paspor dan visanya belum kita lihat, Iwan ini belum bisa di bilang penjamin, karena berdasarkan keterangan ia datang bukan mereka yang mendatangkanya, walaupun mereka yang memberikan rumah kontrakan,"kata Iqbal kepada bangkapos.com, Rabu (7/12/2016).
"Kita belum bisa melakukan tindakan karena yang bersangkutan belum kita temui, jadi tindakan kita menunggu dulu, karena berdasarkan keterangan WNA masih berada di wilayah Bangka, kalau nanti memang bisa di hubungan terhadap orang asing kita minta di datangkan ke kantor imigrasi, untuk di minta keterangan apa kegiatan mereka, ada atau tidak pelanggaran, bila ada pelanggaran tetap kita lakukan tindakan dengan ada bukti,"ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/imigrasi-pangkalpinang-ke-basel-cek-wna_20161207_163201.jpg)