Liputan Khusus

Revisi UU ITE Bikin Netizen Hati-hati, Baca Ini

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku sejak 28 November lalu

Tech in Asia Indonesia
Undang-undang ITE 

Masyarakat diimbau waspada agar tak menjadi pelaku kejahatan ITE serta harus berhati-hati agar tak menjadi korban. Caranya tidak terpengaruh godaan berbagai tawaran di media sosial. 

Jangan Asal Share

Alvin Lie Ling Piao, Anggota Ombudsman RI mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini tidak membatasi publik atau masyarakat untuk berpendapat.

Adanya revisi UU ini justru lebih memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dengan berkurangnya sanksi yang akan diterapkan dan menjadi lebih ringan.

Kalau ada yang berpendapat adanya revisi UU ini membatasi, justru ini yang keliru karena UU ini sudah ada sejak tahun 2008 waktu zamannya Prita.

"Yang perlu kita pertanyakan siapa saja yang baca UU ini, UU ini kan berlaku bagi yang punya gadget dan akses internet. Pesan saya kepada masyarakat jangan heboh dulu download UU saja tahun 2008 dan yang revisi, kenapa hebohnya baru sekarang enggak di tahun 2008 lalu hebohnya," ujarnya.

Menurutnya kalau masih beranggapan dengan revisi UU ini menjadi terbatasi menyampaikan pendapat, itu artinya mereka belum baca UU-nya, hanya dengar dari si A atau si B atau yang membaca tapi hanya sepotong-potong.

"Dalam revisi UU tersebut ada yang sanksinya juga menjadi lebih ringan. Kalau dulu ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik itu sanksinya 6 tahun sekarang diturunkan menjadi 4 tahun. Kemudian kan ini dampaknya kalau diatas 5 tahun itu kan tersangka bisa ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan, sekarang diturunkan menjadi 4 tahun. Sanksi penjara maksimun yang tidak sampai 5 tahun ini, sehingga alau baru tersangka tidak ditahan, ini kan lebih longgar," jelasnya.

Kedua pasal 29 yang ancaman pidana pengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun.

Ini lebih longgar dan sebagai upaya untuk menghormati hak menyampaikan pendapat asal tidak menyampaikan yang bersifat fitnah.

Dengan dikuranginya sanksi ini, makan ini tidak membatasi untuk berpendpat justru memberikan kebebasan asalkan tidak menyebarlausakan kebencian, fitnah.

Revisi ini menjadi ramai karena saat ini banyak orang yang menyebarkan informasi hoaks, dimana polisi akan benar-benar menggunakan UU ini untuk menangkap penyebar inforamsi yang tidak bertanggungjawab dan polisi akan betul-betul menjalankan UU ini.

"Kalau kemarin tidak ada laporan ini didiamkan saja, tapi sekarang polisi yang lebih proaktif memonitor," ujarnya.

Tujuan revisi ini kan bukan untuk memperketat, tapi jutsru untuk memberikan kelonggaran menyampaikan pendapat yang tidak menyebarkan fitnah atau kebencian.

Hal ini juga untuk menghentikan aksi yang penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved