Kamis, 23 April 2026

Liputan Khusus

Revisi UU ITE Bikin Netizen Hati-hati, Baca Ini

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku sejak 28 November lalu

Tech in Asia Indonesia
Undang-undang ITE 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku sejak 28 November lalu, membuat ancaman pidana terhadap pelanggar menjadi lebih ringan. Meski begitu, pengguna Media Sosial (Medsos) diwanti-wanti agar lebih berhati-hati.

Pasalnya, revisi itu juga menuntut masyarakat harus bertanggung jawab atas informasi yang didapatnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bangka Belitung, Noviar Ishak mengaku belum menerima surat terkait revisi UU ITE. Dia baru mengetahuinya dari pemberitaan yang beredar.

Sejauh ini, Diskominfo Babel, kata Noviar, belum mampu melakukan blokir terhadap dokumen elektronik yang menyebarkan informasi berbau pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik.

"Yang tidak boleh itu membuat dan menyebarkan (share) informasi berunsur fitnah dan kegaduhan. Mungkin ada beberapa yang beranggapan ini membatasi kebebasan berekspresi tapi seluruh masyarakat harus bertanggung jawab terhadap informasi yang kita dapatkan. Tangkap (pesannya), serap, saring baru disebar," kata Noviar saat ditemui Bangka Pos belum lama ini.

Menurut Noviar, selama ini kebebasan berpendapat di media sosial sudah kelewat batas. Masyarakat kini begitu lincah memposting informasi di media sosial.

" UU ITE sebagai cara pemerintah mendewasakan rakyat agar jempol tak lincah bermain share informasi yang membuat kegaduhan dari informasi bukan original tapi informasi yang dimodif," ujarnya.

Dilansir Kompas.com, setidaknya ada empat penambahan pasal dalam revisi UU ITE. Pertama, ada hak untuk dilupakan.

Jika seseorang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan permintaan agar berita tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapuskan.

Kedua, ada penambahan ayat baru pada pasal 40. Pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang, seperti pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik.

Pemerintah akan langsung memblokir situs tersebut jika tidak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media.

Namun jika yang melanggarnya adalah situs berita resmi, maka akan diselesaikan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Ketiga, UU ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi kalau dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan tanpa seizin pengadilan dianggap tidak sah sebagai bukti.

Terakhir, pemotongan masa hukuman dan denda. Berdasarkan pasal 21 KUHAP, hukuman maksimum penjara dikurangi dari enam tahun menjadi empat tahun. Begitu juga dengan denda uang.

Jika awalnya maksimal Rp1 miliar, diubah menjadi Rp 750 juta. Ancaman pidana kekerasan di Pasal 29 yang sebelumnya maksimal 12 tahun diubah menjadi empat tahun, sedangkan dendanya dikurangi dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Berharap tak dikebiri
Sunandi, Admin Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) menyambut positif revisi UU ITE. Menurutnya revisi itu tidak membuat UU ITE berubah banyak dari sebelumnya.

"Media sosial kini lah payah kek ngatur e (sudah sudah mengaturnya), orang ngomong seenak jidat. Men dak de (kalau tidak ada) undang-undang, dua tahun agik (lagi) entah nek (mau) jadi ape (apa). Kadang dak etis agik lihat tokoh-tokoh negara dikate (dikomentari negatif). Semoga UU ini bisa meminimalisir tapi bukan untuk mengkebiri kebebasan berpendapat," kata Sunandi saat ditemui di tempat usahanya di Jalan Muntok, Pangkalpinang.

Sebagai admin forum yang terbilang banyak diikuti masyarakat Bangka Belitung, pria yang akrab disapa Sunan ini juga melarang member untuk membuat posting status yang berunsur SARA serta tak menjelekkan satu pihak secara berlebihan

"Kalau komen yang sedeng-sedeng bai (sedang-sedang saja) kalau gak setuju sama orang cukup didiemin, biasanya kalau di FJBB cari orang yang bisa PHP (pemberi harapan palsu) semisal barang sudah dipesan dan dibayar tapi sebulan barang belum diterima. Kalau sudah info ke kita dan kronologisnya jelas kita biarin tapi tapi kalau tiba-tiba post foto buat cari orang dan gak ada konfirmasi kita hapus karena image orang yang difoto bisa jelek juga," ujarnya.

Tak hanya itu, Sunandi juga pernah berpengalaman mendapat komentar negatif di media sosial tentang dirinya.

Namun menurutnya kebanyakan hate speech (penyebar kebencian) ini bisa diidentifikasi dari profil facebooknya seperti memiliki pertemanan dan aktifitas di media sosial yang tergolong sedikit.

Tidak ditahan
Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Dolly Gumara mengatakan revisi UU ITE membuat polisi bisa tidak menahan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Namun dia tetap mewanti-wanti netizen untuk tidak sewenang-wenang melakukan penghinaan di medsos.

"Di media sosial hal-hal tidak boleh seperti menghina orang, menyebarkan isu SARA, menyebarkan berita bohong, menyebarkan perasaan mengancam pada seseorang dan penipuan yang sifatnya jual beli," kata Dolly, belum lama ini.

Dia pun turut menyoroti keberadaaan revisi UU ITE yang memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk menutup akses informasi yang menyebarkan berita bohong terkait SARA dan terorisme yang menebarkan kebcncian.

"Kalau ada informasi di media sosial yang meresahkan maka kita usul ke Kominfo untuk melakukan penutupan tapi kalau ada laporan dari masyarakat dan porsinya sesuai dengan tugas kita untuk melakukan penegakkan hukum akan kita tindak apabila terdapat unsur pidana yang ada di UU ITE," jelasnya

0Dalam penangannya, Dolly menyebut sangkaan dalam revisi UU ITE diutamakan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.

Beberapa langkah sederhana untuk menghentikan hate speech (yang menebar kebencian) yakni dengan memblokir pertemanan di medsos.

"Langkah ke kepolisian adalah langkah paling akhir dan bukan ada keinginan materil. Masyarakat harus menyadari dunia maya sama seperti dunia nyata ada hukumnya. Jadi berhati-hatilah ketika berinteraksi," tegas Dolly.

Di sepanjang 2016 ini di Polda Bangka Belitung terdapat satu kasus pengaduan mengenai pencemaran nama baik serta enam kasus penipuan online. Empat dari enam kasus penipuan online telah terungkap.

Masyarakat diimbau waspada agar tak menjadi pelaku kejahatan ITE serta harus berhati-hati agar tak menjadi korban. Caranya tidak terpengaruh godaan berbagai tawaran di media sosial. 

Jangan Asal Share

Alvin Lie Ling Piao, Anggota Ombudsman RI mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini tidak membatasi publik atau masyarakat untuk berpendapat.

Adanya revisi UU ini justru lebih memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dengan berkurangnya sanksi yang akan diterapkan dan menjadi lebih ringan.

Kalau ada yang berpendapat adanya revisi UU ini membatasi, justru ini yang keliru karena UU ini sudah ada sejak tahun 2008 waktu zamannya Prita.

"Yang perlu kita pertanyakan siapa saja yang baca UU ini, UU ini kan berlaku bagi yang punya gadget dan akses internet. Pesan saya kepada masyarakat jangan heboh dulu download UU saja tahun 2008 dan yang revisi, kenapa hebohnya baru sekarang enggak di tahun 2008 lalu hebohnya," ujarnya.

Menurutnya kalau masih beranggapan dengan revisi UU ini menjadi terbatasi menyampaikan pendapat, itu artinya mereka belum baca UU-nya, hanya dengar dari si A atau si B atau yang membaca tapi hanya sepotong-potong.

"Dalam revisi UU tersebut ada yang sanksinya juga menjadi lebih ringan. Kalau dulu ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik itu sanksinya 6 tahun sekarang diturunkan menjadi 4 tahun. Kemudian kan ini dampaknya kalau diatas 5 tahun itu kan tersangka bisa ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan, sekarang diturunkan menjadi 4 tahun. Sanksi penjara maksimun yang tidak sampai 5 tahun ini, sehingga alau baru tersangka tidak ditahan, ini kan lebih longgar," jelasnya.

Kedua pasal 29 yang ancaman pidana pengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun.

Ini lebih longgar dan sebagai upaya untuk menghormati hak menyampaikan pendapat asal tidak menyampaikan yang bersifat fitnah.

Dengan dikuranginya sanksi ini, makan ini tidak membatasi untuk berpendpat justru memberikan kebebasan asalkan tidak menyebarlausakan kebencian, fitnah.

Revisi ini menjadi ramai karena saat ini banyak orang yang menyebarkan informasi hoaks, dimana polisi akan benar-benar menggunakan UU ini untuk menangkap penyebar inforamsi yang tidak bertanggungjawab dan polisi akan betul-betul menjalankan UU ini.

"Kalau kemarin tidak ada laporan ini didiamkan saja, tapi sekarang polisi yang lebih proaktif memonitor," ujarnya.

Tujuan revisi ini kan bukan untuk memperketat, tapi jutsru untuk memberikan kelonggaran menyampaikan pendapat yang tidak menyebarkan fitnah atau kebencian.

Hal ini juga untuk menghentikan aksi yang penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

Sejauh pendapat yang disampaikan itu didukung dengan fakta, analisis yang kuat, hal ini sah saja meskipun untuk menyampaikan kritik. Sebagai bentuk untuk meminimalisir informasi yangg tidak bisa bertanggungjawab.

"Bagi publik yang tidak senang atau tersinggung dengan postingan itu bisa melaporkan hal ini, tapi yang perlu kita ingatkan adalah sebelum menyebarkan sesuatu ke publik kita perlu menyampaikan faktnya, tidak asal ngomong. Kalau kita belum punya fakta yang lengkap kemudian sudah mengumbar dan menyebarkan ini apalagi ini tidak benar ini harus dipertanggungjawabkan,

Dengan UU ini kan mengajarkan kita untuk bertanggungjawab atas apa yang kita ucapkan atau yang kita posting. Kebebasan menyampaikan pendapat itu bukan menyebarakan kebencian, fitnah atau kebohongan," katanya.

"Ada tujuh point yang menjadi revisi, saya lupa yang lainnya tapi yang saya ingat itu salah satunya itu dilarang memalsukan fakta, menuduh orang dengan tuduh palsu, menyebarkan informasi secara sembarangan tanpa fakta/fitnah. Untuk yang menyebarkan ini kan bukan hanya sumber utama yang kena, tetapi juga yang menyebarkan. Makanya lebih jeli lagi jangan just share atau copy paste. Sebelum Just Share dan Copy paste ini cari tau kebenarannya jangan hanya karena sensasional langsung disebarkan," katanya. 

Lebih lanjut, kalau pun ingin menyampaikan atau mengadukan misalnya terkait kurang suka dengan pelayanan tertentu ya langsung saja sebutkan saja peristiwanya kapan, dimana, instansinya apa, dan kejadian apa yang tidak menyenangkan.

"Setiap instansi kan punya unit pengaduan sampaikan pengaduan kepada unit kalau kemudian menyebarkan di media sosial apalagi ada unsur yang bukan fakta itu tentunya harus dipertanggungjawabkan apa yang kita sampaikan," ungkapnya.

"Ini kan harus lebih bijak menggunakan media sosial, kita juga perlu lebih cermat untuk melihat mana yang benar, mana yang diraguukan kebenarannya, jangan asal copas dan share. Sebelum share itu setidaknya telusuri dulu kebenarannya, kalau sudah yakin sudah bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak jangan asal-asalan share," katanya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved