Agus Sebut Dermaga Tanjung Tuing Ilegal Karena Posisinya di HL
Kades Mapur Agus Sari menyebut dermaga Tanjung Tuing Desa Mapur dermaga ilegal, karena posisinya di dalam kawasan hutan lindung
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kades Mapur Agus Sari menyebut dermaga Tanjung Tuing Desa Mapur dermaga ilegal, karena posisinya di dalam kawasan hutan lindung (HL).
Dermaga Tanjung Tuing saat ini digunakan sebagai tempat bongkar muat pasir kuarsa, untuk diangkut ke luar daerah.
"Terkait dermaga posisinya di HL, artinya kalau mereka nyandar (tongkangnya sandar) di Tanjung Tuing ada izinnya dulu. Tapi kalau soal wujud dokumen izin kita tidak tahu, izin ngangkutnya juga izinnya saya dak tahu, itu bukan kewenannganku, sampai sekarang dokumen-dokumen izin itu, saya juga nggak pernah lihat, saya tidak tahu, cuma infonya ada, tapi kami tidak terima atau tidak tahu soal izinnya," jelas Agus kepada bangkapos.com, Senin (12/12/2016).
Agus juga sudah berpesan ke Kadus Tuing (Sunaidi), agar memantau kegiatan bongkar muat pasir kuarsa di Tanjung Tuing, meskipun sampai saat ini tidak ada masalah di lapangan.
Wartawan bangkapos.com masih berupaya mengkonfirmasikan soal kejelasan terkait dokumen perizinan seperti yang disampaikan Kades Mapur, ke Direktur PT Bina Lestari Jaya Basoka.
Namun, beberapa kali Basoka dihubungi, ponselnya aktif tapi tidak diangkat.
Pesan pendek (short message service) berisi permintaan konfirmasi, yang dikirim ke nomor ponsel Basoka, juga belum ada jawabannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dermaga-tanjung-tuing-desa-mapur_20161212_203637.jpg)