Sabtu, 11 April 2026

Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Pengacara Erik Armando Ajukan Pledoi Besok

Korban, si ayah dua anak itu merenggang nyawa, Selasa (26/04/2016) dinihari silam di Desa Terentang. ‬Polisi berhasil menangkap Tersangka Erik ...

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Kejari Koba Bangka Tengah, Izhar mengajukan tuntutan mengejutkan. Dengan tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Jaksa (JPU) Izhar menuntut terdakwa, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Terkait tuntutan ini, Sumin alias Aming, Pengacara Terdakwa Erik Armando, menyatakan sikap keberatan. Rencananya, besok, Rabu (14/12/2016), pengacara terdakwa bakal mengajukan pembelaan dalam agenda sidang pledoi.

"Makanya besok, kami selaku penasihat hukum (pengacara) Terdakwa (Erik Armando) akan mengajukan pledoi di persidangan," kata Aming kepada Bangka Pos Group, Selasa (13/12/2016). Namun mengenai isi pledoi, Aming belum mau menjabarkannya. "Yang jelas kami keberatan karena tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa (JPU) Izha pada klien kami (Terdakwa Erik Armando)," katanya.

Seperti diketahui, Waga Desa Terentang III Kecamatan Koba Bangka Tengah, geger. ‪Joni Herman Siregar (32), warga setempat tewas ditebas menggunakan golok. Diduga pelakunya, Erik Armando (21) warga setempat.‬

Korban, si ayah dua anak itu merenggang nyawa, Selasa (26/04/2016) dinihari silam di Desa Terentang. ‬Polisi berhasil menangkap Tersangka Erik dan juga tersangka lain karena diduga ikut serta dalam kasus penggeroyokan berujung kematian itu.

Kasus tersebut kemudian 'naik ke meja hijau'. Masing-masing tersangka atau terdakwa, diadili dalam berkas perkara terpisah di PN Sungailiat, sejak beberapa pekan silam.

Sementara itu, selama menjadi jaksa di beberapa provinsi, Jaksa (JPU) Izhar sudah empat kali mngajukan tuntutan hukuman mati pada terdakwa. Satu dari tuntutan mati yang pernah dia ajukan di persidangan terjadi di PN Sungailiat Bangka Belitung, yaitu pada pelaku pembunuhan di Sungaiselan Bangka Tengah, Terdakwa Pondreng, tahun lalu.

Tuntutan maksimal biasanya diajukan Izhar, terutama pada kasus tertentu, seperti perampokan, pemerkosaan dan juga pembunuhan. Tuntutan penjara seumur, juga tak segan dia buat, seperti yang baru saja terjadi pada Terdakwa Erik Armando. Namun, JPU Izhar tak mengangkat telepon Bangka Pos Group, Selasa (13/12/2016) malam.

Sementara itu, Ketua PN Sungailiat, Haryadi diwakili Humas II, Jonson Parancis, dikonifrmas Bangka Pos Group, Selasa (13/12/2016) malam melalui telepon seluler, mengakui, Jaksa (JPU), Izhar telah menuntut hukuman penjara seumur hidup pada Terdakwa Erik Armando, pekan lalu.

"Besok, sidang akan dilanjutkan. Agendanya, pembelaan atau pledoi dari pengacara terdakwa," kata Jonson.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved