Fahri Hamzah Sumringah Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Dihukum Bayar Rp 30 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain menetapkan posisi Fahri di parlemen secara hukum, Majelis Hakim yang dipimpin Made Sutrisna juga menjatuhkan denda kepada para tergugat dalam perkara perdata ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs direktori perkara PN Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, ada tiga orang yang menjadi tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Mereka adalah Abdul Muiz Saadih selaku anggota Dewan Pengurus Pusat PKS, Hidayat Nur Wahid, dan Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar Rp 30 miliar," kata Made Sutrisna melalui salinan putusan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (14/12/2016).
Putusan ganti rugi tersebut, lebih rendah ketimbang yang diajukan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latief.
Pada sidang pembacaan gugatan yang berlangsung Mei 2016 silam, anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat itu mengajukan denda sebagai ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 501 miliar.
"Rp 1,6 juta untuk pengurusan perkara, Rp 1 miliar biaya pengacara, dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateril," kata Mujahid kala itu.
Fahri Hamzah sumringah
Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, terlihat sumringah setelah gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Fahri menggugat DPP PKS atas pemecatan dirinya dari perangkat partai.
"Saya menganggap ini sebagai suatu keputusan yang menjadi hadiah bagi kader-kader PKS yang ada di seluruh Indonesia," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Putusan tersebut memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk mencabut semua keputusan yang pernah dibuat terkait Fahri.
Keputusan partai itu, di antaranya, pemberhentian Fahri sebagai anggota partai, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Selain itu, kata Fahri, putusan tersebut juga membuat seluruh pihak tidak bisa menggesernya dari posisi sekarang.
Selanjutnya, ia berencana berkirim surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan secara langsung putusan pengadilan tersebut agar ke depannya dilakukan evaluasi terhadap perjalanan partai selama setahun terakhir, serta struktur partai saat ini.
"Agar mereka yang secara legitimate dipilih oleh kader, juga memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun ini karena penuh sekali dengan tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak asli PKS," ujar Fahri.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.
PKS nyatakan banding
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bereaksi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memenangkan Fahri Hamzah.
Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menilai putusan tersebut merupakan ancaman bagi eksistensi partai politik di Indonesia.
Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi.
Termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.
Majelis hakim, kata Zainuddin, dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.
“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakkan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” kata Zainuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2016).
Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.
Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menyatakan banding atas putusan ini!” kata Zainuddin. (Tribunnews.com/Kompas.com)