Ketika Celana Dalam Luna Maya Tersingkap
Adegan yang dianggap tak layak adalah saat pakaian artis Luna Maya terhembus angin sehingga memperlihatkan celana dalamnya.
BANGKAPOS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis kepada program ‘Rumah Mama Amy’.
Program yang tayang di MNC TV ditegur terkait isi programnya 1 Desember 2016 lalu.
Baca: Kisah Ibu Artis Cantik Sabai Dieter Nyetir Sendiri Ke Rumah Sakit Saat Mau Melahirkan
KPI menilai dalam program yang menghadirkan artis Luna Maya terdapat hal yang tak pantas ditayangkan.
Adegan yang dianggap tak layak adalah saat pakaian artis Luna Maya terhembus angin sehingga memperlihatkan celana dalamnya.
Cuplikan 'Rumah Mama Amy' saat Luna Maya jadi bintang tamu.
Meski tak sengaja, adegan tersebut tetap dianggap pelanggaran dalam kode etik penyiaran.
"Program Siaran tersebut menayangkan seorang pengisi acara (Luna Maya) yang pakaiannya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan," tulis KPI dalam surat tegur bernomor 1038/K/KPI/12/16 yang diterbitkan 14 Desember lalu.
Baca: Putra Maudy Koesnaedi Masuk Nominasi Anak Artis Berwajah Tampan
Selain pakaian dalam Luna Maya, KPI juga menyorot acara ‘Mama Amy’ yang tayang tanggal 7 Desember 2016.
Dalam acara itu terdapat muatan interaksi dengan Suti (makhluk supranatural yang tidak terlihat) melalui salah satu pengisi acara (Sara Wijayanto) untuk meramal Indra Herlambang.
Baca: 10 Hal Mengharukan yang Selalu Ibu Sembunyikan dari Anaknya
“KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan," tulis KPI lagi.
Anak Jalanan
Sinetron ‘Anak Jalanan’ mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Surat teguran bernomoer 1019/K/KPI/12/16 itu dilayangkan pada 1 Desember 2016 lalu.
Baca: Aiptu Sutisna Polisi yang Dicakar Ibu-ibu Itu Dapat Hadiah Naik Haji Gratis
KPI Pusat menilai sinetron “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 November 2016 pukul 18.23 WIB dianggap melanggar penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Pada tayangan tersebut sinetron yang digandrungi banyak remaja ini menampilkan adegan seorang wanita sedang sholat.
Baca: Kisah Kakak Kandung Mahasiswi Babel yang Tewas Usai Minum Kopi
Fatalnya, KPI menilai saat melakukan gerakan salam ada keliru yakni akni dari kiri ke kanan.
“KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” tulis KPI di situs resminya.
D'Academy Asia 2
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran pada Program Siaran “D’Academy Asia 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 27 November 2016 lalu.
Baca: Ini Alat Baru Selfie yang Bisa Terbang Seperti Drone, Harganya Terjangkau Lo
Pada program menampilkan running text “..BY HUNAN (SI K*NT*L BESAR)”.
"Tayangan yang memuat kata kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan," tulis KPI.
Baca: Cyber Army Intai Kelompok Teroris Melalui Dunia Maya Begini Cara Kerjanya
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.
"Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran," tulis KPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/luna-maya-bergaya_20160102_152025.jpg)
