Rekrutmen PTT Pamhut Diduga tak Transparan, Lima Warga Mengadu ke Ombudsman
Kedatangan lima warga masyarakat Kecamatan Belinyu tersebut menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA--5 (lima) warga masyarakat Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Kamis (22/12/2016) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Ke lima warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang minta dirahasiakan namanya ini merupakan peserta yang ikut seleksi tenaga kontrak atau Pekerja Tidak Tetap (PTT) untuk ditempatkan di Pengamanan Hutan (PAMHUT) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Tahun 2016.
Kedatangan lima warga masyarakat Kecamatan Belinyu tersebut menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung terkait dugaan penyimpangan dan tidak adanya transparansi dari Panitia Seleksi terhadap rekrutmen tersebut.
Lima warga masyarakat sebagai pelapor tersebut juga menyerahkan beberapa bukti atau dokumen serta memberikan keterangan dan kronologis terkait rekrutmen tenaga kontrak (PTT) Pamhut Kabupaten Bangka ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
"Dalam aduan para Pelapor di kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melapor adanya indikasi dugaan penyimpangan prosedur dan tidak adanya transparansi dalam seleksi penerimaan tenaga kontrak (PTT) tersebut," ungkap ketua Ombudsman RI Perwakilan Babel Jumli Jamaluddin.
Ia mengungkapkan, para Pelapor kepada Ombudsman bahwa pelapor sangat keberatan atas seleksi penerimaan tenaga kontrak tersebut.
Pasalnya ada 3 (tiga) orang peserta yang diduga tidak ikut tes tertulis dan tes fisik, namun ternyata ikut pada tahapan tes wawancara dan dinyatakan lulus oleh panitia.
Ketiga orang peserta yang tidak ikut tahapan tersebut tersebut diketahui oleh para pelapor pada saat tes tertulis, ketiga peserta ini tidak hadir pada saat tes tertulis bahkan sempat dipastikan oleh panitia ke para peserta diruangan tes tersebut atas ketidakhadiran peserta itu pada saat tes tertulis.
Bahkan berdasarkan aduan para pelapor, diduga ada yang tidak memenuhi persyaratan fisik malah dinyatakan lulus oleh panitia.
"Berdasarkan aduan para pelapor, diketahui oleh para pelapor semula diikuti 51 (lima puluh satu) peserta. Pada saat tes tertulis dan tes fisik tidak dihadiri oleh 3 (tiga) peserta tersebut, kemudian pada saat tes wawancara ternyata diikuti termasuk tiga orang peserta yang tidak hadir saat tes tertulis dan tes fisik, dan ternyata masuk didalam 15 (lima belas) orang peserta yang lulus," jelasnya.
Para Pelapor berharap agar adanya tes ulang untuk semua peserta. Dan seleksi tersebut dilakukan secara transparan serta tidak dilakukan penyimpangan.
Terkait pengaduan para pelapor tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung telah menerima pengaduannya dan telah diregistrasi oleh asisten Ombudsman RI Babel sebagaimana ketentuan UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan akan menindaklanjutinya dengan terlebih dulu mengkaji dan mempelajari pengaduan serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh para pelapor, dan selanjutnya Ombudsman akan melakukan investigasi ataupun pemanggilan terhadap pihak terlapor maupun pihak terkait.
Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sangat menyayangkan apabila dugaan penyimpangan prosedur dan tidak adanya transparansi terkait rekrutmen tersebut benar-benar terbukti nantinya, karena penyimpangan prosedur dan tidak transparan tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dilarang oleh undang-undang, apalagi dugaannya sampai mengarah ke dugaan permintaan uang maka dugaan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ombudsman RI Perwakilan Babel berharap agar kegiatan rekrutmen tenaga kontrak ataupun pegawai yang bersumber dari anggaran APBD atau APBN agar agar betul-betul transparan dan tidak melakukan penyimpangan prosedur serta tidak berulang-ulang persoalan yang sama, apalagi sampai ada permintaan uang.
"Ombudsman berharap peran aktif masyarakat maupun semua pihak untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya ke pihak yang berwenang," imbuh Jumli.
Terkait laporan lima warga ke Ombudsman Babel tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak panitia rekrutmen belum bisa dikonfirmasi tanggapannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jumli-jamaluddin-niii_20160402_211728.jpg)