Minggu, 10 Mei 2026

Aset Wisata Milik Pemkab Bangka Banyak Beralih ke Tangan Pengusaha

Bupati Bangka H Tarmizi Saat tidak membantah beberapa aset wisata milik pemerintah daerah kini sudah beralih menjadi milik pribadi.

Tayang:
Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Nurhayati/Bangkapos.com
Pantai Tanjung Kelayang 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Beberapa aset wisata milik Pemerintah Kabupaten Bangka terutama pantai-pantai di Sungailiat sekarang ini sudah banyak dimiliki orang pribadi.

Bupati Bangka H Tarmizi Saat ketika dikonfirmasi bangkapos.com tidak membantah beberapa aset wisata milik pemerintah daerah kini sudah beralih menjadi milik pribadi.

Diakuinya tidak hanya Pantai Kelayang saja yang telah dimiliki pribadi oleh pengusaha, tetapi sejumlah pantai lainnya yang merupakan aset Pemkab Bangka telah menjadi milik orang pribadi.

"Banyak pantai milik pemda yang misalnya di Rebo, Teluk Uber, Rambak, Pantai Tikus, itu kan dari lahan dari 100 hektar punya kita dari 600 hektar lahan, itu yang akan kita dikembangkan. Ya sudah banyak milik pribadi itu, ada daftarnya. Dari mulai Teluk Uber Rambak sampai ke Rebo itu, ada sekitar orang 20 yang punya," ungkap Tarmizi.

Menurutnya pantai-pantai tersebut sejak dulu telah ada pemiliknya, hanya pemerintah menjadikan lahan tersebut sebagai tapak kawasan wisata saja.

"Kalau semuanya tidak. Kan dulu dijadikan sebagai kawasan tapak wisata oleh pemda, tapi sudah ada pemiliknya. Jadi tapak kawasannya saja punya pemda karena itu sudah ada pemiliknya," jelas Tarmizi.

Ia mengatakan, di sekitar areal jalan masuk menuju Pantai Matras, hanya Pantai Matras yang merupakan aset Pemkab Bangka.

"Yang saya tahu milik pemda itu hanya Pantai Matras saja. Sementara yang lainnya sudah banyak pemiliknya biarpun masih hutan produksi dan hutan lindung pantai," ungkap Tarmizi.

Walaupun sejumlah pantai itu sudah ada pemiliknya, para pemilik lahan di sekitar pantai tersebut belum bisa memiliki pantai tersebut secara pribadi mengingat pantai yang mereka miliki, sifatnya pinjam pakai.

"Status lahannya masih hutan produksi dan hutan lindung pantai, jadi belum dimiliki. Memang diakui dia ada menanam disitu tapi belum ada hak miliknya," papar Mantan Sekda Bangka ini.

Disinggung soal pemagaran di Pantai Tanjung Kelayang yang dilakukan oleh pengusaha, ia mengatakan selama pemiliknya sudah mengantongi izin menguasai lahan tersebut, maka tidak ada masalah.

"Kalau tanah yang dia kuasai tidak masalah kalau ada izinnya. Kalau dia tidak kuasai dan tidak ada izinnya, tidak bisa saya rasa. Makanya pemagaran itu tidak boleh tertutup. Harus seperti yang punya Herbert yang sebelah kanan deket air itu, itukan pakai besi. Nah harus seperti itu," jelas Tarmizi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved