Jumat, 10 April 2026

Perusahaan Berani Pekerjakan TKA Ilegal, Sanksinya Izin Akan Dicabut

tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang pekerjakan TKA ilegal.

Editor: Hendra
Kompas Images
Ilustrasi: Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Mataram. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -‎ Pelaksana tugas Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenakertrans‎, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Dikatakan Maruli, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

"Kita telah lakukan pemeriksaan secara periodik. Kalau ada laporan TKA ilegal kita lakukan sidak (inspeksi mendadak)," kata Maruli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Maruli menuturkan, ‎Kemenakertrans  selain memeriksa tenaga kerja asing, juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut.

Pihaknya, kata Maruli, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang pekerjakan TKA ilegal.

"Perusahaan yang tidak memilki izin memperkerjakan tenaga kerja asing akan kami tindak. Kami menindak bukan hanya tenaga kerja asingnya, tetapi juga perusahaannya," tuturnya.

Untuk sanksi pekerja asing ilegal, menurut Maruli, pihaknya bekerjasama dengan pihak imigrasi.

Hukuman maksimal untuk TKA ilegal adalah dengan dilakukan deportasi.

"Kalau perusahaan yang pekerjakan TKA ilegal bisa kita cabut izin usahanya.‎ Sebelum memberikan sanksi, kami lakukan upaya preventif dan edukatif," ujarnya.

Penulis: Muhammad Zulfikar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved