Amri Pertanyakan Perda Penyertaan Modal Tidak Disetujui, Padahal Pemprov Dapat Deviden
Pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, ada tiga raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD melalui paripurna.
Penulis: Evan Saputra | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, ada tiga raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD melalui paripurna.
Ketiga Perda ini ialah penyanggah harga karet, penyertaan modal ke Bank BPR syariah Sumsel Babal dan Pengelolaan Sumber Daya Laut Perikanan.
Dari ketiga perda ini, hanya satu perda yang tidak dapat diperdakan yakni penyertaan modal karena tak disetujui enam fraksi, sedangkan dua raperda lainnya, disahkan menjadi perda.
Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mempertanyakan mengapa Raperda Penambahan Penyertaan Modal di BPR Syariah Sumsel Babel tidak disetujui oleh enam Fraksi di DPRD dan juga oleh Pihak Eksekutif yang notabene sebagai Inisiator Raperda diakhir pembahasan minta agar ditinjau ulang kembali rencana dimaksud.
Padahal katanya jelas setiap tahun Pemprov memperoleh Deviden dari penyertaan modal yang sudah ada di Bank tersebut.
"Kalau lah ada kepercayaan Legislatif terhadap pemberian penambahan penyertaan modal dan adanya kemampuan daerah, ini tidak lain karena selain keterbatasan APBD juga sikap Kehati-hatian kita dalam membuat kebijakan penambahan modal yang dikhawatirkan bukan manfaat atau untung yang didapat tetapi malahan kerugian, benih korupsi dan lain sebagainya," kata Amri.
Amri mencontohkan hingga saat ini penyertaan modal Pemprov Babel di beberapa perusahaan swasta oleh BPK melalui hasil Auditnya tidak jelas kemana arahnya. Jangankan mau mendapatkan deviden, modal yang sudah digelontorkan pun tidak jelas lagi kemana, karena gaji karyawan pun makan dari modal.
"Berikutnya, mengapa Perda Penyangga Harga Karet yang mengamanahkan Pemda untuk membentuk Badan Pengelola yang selanjutnya diamanahkan untuk menyertai modal terkesan dipaksakan untuk disahkan?, bagi PPP lebih baik mengambil sikap berbeda daripada Perda tersebut hanya menjadi hiasan dinding arsip Pemda yang sulit diimplementasikan ataupun mohon maaf hanya sebagai pemanis untuk mengesankan bahwa kita pemda dan DPRD, peduli dengan nasib petani," katanya.
Menurut Amri, walaupun nanti jika tidak direstui oleh Kemendagri maka tidak dapat disalahkan atau jika dibolehkan tidak dapat dilaksanakan. Karena bukan persoalan yg gampang untuk membentuk BUMD Baru dan Bukan Persoalan yang gampang untuk menyetujui alokasi anggaran penyertaan modal.
"Prosesnya terlalu lama, PPP tidak mau memberikan Janji-janji pemanis semata," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/amriiiiiiiiiii_20161228_114220.jpg)