Pembunuhan Sadis di Sungailiat

Imelda dan Putrinya Dimakamkan Berdampingan, Simak 6 Fakta Pembunuhan Sadis Gegerkan Bangka

Jenazah Imelda dikebumikan berdampingan dengan jenazah putrinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Srimenanti Sungailiat.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Feri Laskari
Aliong (kemeja kotak-kotak), tersangka pembunuh ibu dan anak di Desa Rebo, Sungailiat, diamankan polisi, Selasa (3/1/2017). 

"Pada intinya Tersangka (Aliong) orang baik. Orangnya agak pendiam dan seorang pekerja keras. Dia kerja di bagan apung. Dia itu memang asalnya orang Desa Rebo Bangka, namun istrinya asal orang Kalimantan, makanya selama ini Aliong tinggal di Kalimantan," kata Kades.

Pelaku Tunggal

http://cdn2.tstatic.net/bangka/foto/bank/images/tsk-pembunuhan_20170103_134730.jpg

Aliong (kemeja kotak-kotak), tersangka pembunuh ibu dan anak di Desa Rebo, Sungailiat, diamankan polisi, Selasa (3/1/2017). (BANGKAPOS.COM/FERI LASKARI)

Polisi yakin Aliong beraksi seorang diri saat menghabisi nyawa Imelda (32) dan Aura (6), empat hari lalu di Desa Rebo Sungailiat Bangka.

Bukti dan petunjuk, mengarah pada pelaku tunggal di kasus pembunuhan sadis yang dimaksud.

"Bahwa terkait perkembangan kasus pembunuhan ini, untuk sementara , peaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu orang (Aliong)," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian kepada Bangkapos.com, Rabu (4/1/2017) petang..

Baca: Ternyata Pemilik Zodiak Ini Rawan Selingkuh

Apakah ada kemungkinan, pelaku memperkosa korban sebelum dibunuh? Sophian belum berani memastikannya.

"Untuk sementara, apakah ada modus penculikan atau modus lain (pemerkosaan), kita masih lakukan pemeriksaan mengingat baru satu kali 24 jam kita amankan tersangka," elaknya.

Namun demikian, modus pelaku bisa saja berkembang seiring proses penyelidikan- penyidikan yang sedang
bergulir.

"Kita masih mengumpulkan barang bukti, petunjuk dan saksi saksi," katanya.

Baca: Kesepian Bisa Picu Depresi Kaum Lanjut Usia

Sedangkan menyangkut hasil visum pada korban oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungailiat, menurut Sophian, akan dibuka pada saat yang tepat.

"Untuk Hasil visum, kita masih menunggu dari pihak rumah sakit karena pihak rumah sakit juga mereka tidak akan menjelaskan secara gamblang soal hasil visumnya, Nanti di persidangan (pengadilan) mereka akan menjelaskan, apa yang menjadi penyebab korban meninggal dunia," katanya.

Hukuman Seumur Hidup

Tak tanggung-tanggung, Penyidik Satreskrim Polres Bangka, menerapkan empat pasal berlapis pada Aliong (32), tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak, Imelda-Aura.

"Tersangka Aliong kita jerat menggunakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, susider Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider 338 KUHP (pembunuhan tak berencana) subsider Pasal 351 Ayat 3 KuHP (Penganiayaan Menyebabkan Mati). Ancamannya penjara seumur hidup," tegas Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian kepada Bangkapos.com, Rabu (4/1/2017 petang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved