Tambang Ilegal di DAS Bangka Sudah Dua Kali Dilaporkan ke KLHK
Dikatakan Hanif, persoalan aktifitas tambang ilegal di DAS Perimping dilaporlkan ke KLHK, karena keberadaannya telah merusak hutan bakau
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wadir Lembaga Kelautan dan Perikanan Indoinesia (LKPI) Kabupaten Bangka, Hanif mengungkapkan, persoalan tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Bangka termasuk di Perimping dan sekitarnya, sudah dua kali dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Kita melaporkan ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya kita laporkan bersama kawan-kawan dari Walhi Babel, kita ketemu langsung dengan Pak Rido Sani sebagai Dirjen Gakum dan Tim dari KLHK, setelah itu dari KLHK sempet turun untku memantau ke lokasi DAS Perimping, tapi sangat disayangkan sampai saat ini tambang-tambang ilegal tersebut masih tetap jalan, maka kedatangan nelayan dan masyarakat yang di dampingi LKPI ke KLHK Jumat kemarin, untuk melaporkan kembali terkait permasalahan tambang ilegal tersebut," ungkap Hanif kepada bangkapos.com, Minggu (8/1/2017).
Dikatakan Hanif, persoalan aktifitas tambang ilegal di DAS Perimping dilaporlkan ke KLHK, karena keberadaannya telah merusak hutan bakau dan ekosistem biota sungai jadi punah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lkpi_20170108_135042.jpg)