Senin, 13 April 2026

Lagi, DPRD Pangkalpinang Buat Perda Bantuan Modal untuk PT PDAM Tirta Pinang

"Perda awal memang untuk mendapat bantuan sebesar Rp 5 miliar. Bantuan itu, digunakan untuk membangun sambungan rumah (SR) murah bagi masyarakat ..."

Penulis: M Zulkodri |
bangkapos.com/Zulkodri
Pegawai PDAM Tirta Pinang ketika memperbaiki Pipa tranmisi yang bocor di Jalan Bandes depan Rumah Sakit Bakti Wara Kota Pangkalpinang yang menjadi pipa transmisi dari Pedindang ke arah waterford Bukit Merapin Kota Pangkalpinang, foto diambil, Selasa (23/08/2016) 

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Kota Pangkalpinang di awal 2017 kembali membuat Perda penyertaan modal untuk PT PDAM Tirta Pinang sebesar Rp 3,5 miliar. Sebelumnya, di tahun 2016, juga telah dibuat Perda bantuan modal kepada PDAM sebesar Rp 5 miliar.

Ketua Pansus Lima DPRD Kota Pangkalpinang, Jumdiyanto didampingi anggota Pansus, Amir kepada bangkapos.com, Senin (09/01/2017) mengatakan pembuatan perda ini, sebagai dasar hukum pemerintah kota Pangkalpinang kembali mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.

"Perda awal memang untuk mendapat bantuan sebesar Rp 5 miliar. Bantuan itu, digunakan untuk membangun sambungan rumah (SR) murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun dari target 2000 SR untuk MBR, yang terealisasi hanya 750 SR atau sebesar Rp 1,2 miliar di 2016. Makanya di 2017 kita kejar target, makanya sisa dari lima miliar itu, kita buat perda lagi, pokoknya harus mencapai target 2000 SR," ujar Jumdiyanto.

Untuk mencapai target tersebut, Tambah Amir anggota Pansus yang juga ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang meminta agar pihak PDAM Tirta Pinang segera dan terus melakukan sosialisasi.

"Jadi untuk SR ini, masyarakat cukup membayar Rp 300 ribu saja yang biasanya untuk sambungan baru biayanya mencapai Rp 1,5 juta. Sambungan ini, hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan umum, " ujar Amir.

Apabila dalam proses pemasangannya ada yang tidak beres atau ada pungli, maka lanjut Amir masyarakat yang bersangkutan segera melapor ke dirinya atau Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang merupakan mitra dari PDAM Tirta Pinang.

"Kalau ada yang tidak sesuai dan tidak beres lapor kekita biar kita proses sesuai aturan berlaku. Perda ini, rencana akan diparipurnakan di 16 Januari 2017 mendatang," ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved