Jumat, 17 April 2026

KPK Sudah Pegang Daftar Pemberi Suap Jabatan

"Semua orang yang mau menjabat, memberi. Kami sudah pegang daftarnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Editor: fitriadi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, terkait dugaan suap pengisian jabatan di jajaran Pemkab Klaten, Rabu (11/1/2016).

Sri Hartini dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.

Pemeriksaan Hartini itu merupakan kali pertama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Bersama Suramlan, Hartini berstatus sebagai tersangka kasus jual beli promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Hartini tiba di Gedung KPK pada pukul 11.10.

Mengenakan selendang putih menutup kepala, Hartini berjalan masuk tanpa mengucap sepatah kata.

Dia bungkam ketika ditanyai wartawan.

Dia tidak menanggapi mengenai uang sitaan Rp 200 juta dari kamarnya dari hasil penggeledahan KPK.

Begitu juga ketika diminta tanggapannya perihal uang sitaan Rp 2 miliar dari almari putranya, Andy Purnomo.

Sementara itu, penyidik KPK telah mengantongi sumber‑sumber uang dari hasil sitaan di rumah Bupati Klaten dan kamar anaknya.

Uang yang disita adalah Rp 2 miliar dari lemari di kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta di kamar Hartini, pada penggeledahan rumah dinas dan rumah bupati pada 1 dan 2 Januari 2016 lalu.

"(Sumber-sumber uang sitaan) Sudah diketahui. Indikasinya dari mana saja tentu dari sejumlah pihak pemberi terkait pengisian jabatan di daerah Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Terkait Andy Purnomo, Febri mengatakan, pihaknya akan memanggil untuk dimintai keterangannya. Untuk jadwal pemeriksaan, Febri mengatakan, masih dalam tahap penjadwalan.

"Kami butuh strategi penyidikan, tidak mungkin kami akan langsung periksa pihak terkait tanpa membekali informasi yang ada," kata Febri.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, sebagai tersangka pemberi.

Penyidik pun menduga uang yang diberikan kepada Sri Hartini tak hanya berasal dari satu orang.

"Semua orang yang mau menjabat, memberi. Kami sudah pegang daftarnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016, bersama tujuh orang lainnya.

Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi, yakni di rumah dinas Bupati Klaten dan rumah Sukarno, Klaten, 30 Desember 2016 silam.

Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten, yakni Sri Hartini (bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer) dan seorang swasta, Sunarso.

Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 dolar AS atau setara Rp 76,6 juta dan 2.035 dolar Singapura atau setara Rp 18,9 juta di dompet.

Sementara dari rumah Sukarno, selain menangkap pemilik rumah, juga disita barang bukti uang 80 juta.

Temuan uang Rp 2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.

Saat menggeledah rumah dinas bupati, pada 1 dan Januari 2017, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar.

Uang Rp 2 miliar disita dari kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta dari kamar bupati. (Tribun Network/eri/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved