Habis Izin Tinggal, WNA Tunisia Ini Bakal Dideportasi
Parizal mengatakan, tetap akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait Warga Negara Asing (WNA) asal Tunisia.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan, Parizal mengatakan, tetap akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait Warga Negara Asing (WNA) asal Tunisia.
Koordinasi itu, terkait dengan status WNA berinisial BM (31) tersebut dari aparat kepolisian, apakah sebagai tersangka atau tidak.
"Karena itu ranah kepolisian, kalau tidak kami akan lakukan tindakan ke Imigrasian," kata Rizal - biasa disapa kepada Posbelitung.com, Senin (16/1/2017).
Baca: Heboh! Ada Kuntilanak Sembunyikan ABG Pemali di Bawah Pohon Pisang
Dari data yang dipegang Imigrasi, WNA tersebut kini tidak memegang lagi surat izin tinggal, alias izin tinggal WNA tersebut sudah habis lebih dari 60 hari.
"Sudah habis izin tinggalnya, kemungkinan tindakan yang kami lakukan di deportasi dan pengajuan cekal. Tapi sekarang di Pen Detensi dulu," ujarnya.
Baca: Polisi dan Imigrasi Tanjungpandan Amankan WNA Tunisia di Bandara
WNA tersebut, kini masih berada di Kantor Imigrasi Tanjungpandan dan akan dimasukan kedalam ruangan Pen Detensi, hingga mendapat petunjuk dari Polres Belitung lebih lanjut.
"Kalau kasus dia (BM) yang kami tangani cuma izin tinggal saja. Dia juga sudah pernah dideportasi satu kali, dan ini yang kedua," pungkasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/wna-tunisia-niii_20170116_183120.jpg)