Minggu, 12 April 2026

Dua WNA Diamankan Imigrasi Pangkalpinang, Diduga Salahgunakan Izin Kerja

kedua WNA ini di duga bekerja sebagai teknisi dan operator mesin buka tutup jembatan emas Baturusa II yang saat ini belum di operasikan.

Editor: Hendra
ist
Pihak Imigrasi Pangkalpinang saat melakukan penggerebekan kepada dua WNA yang di duga bekerja di Jembatan Emas Baturusa II, Selasa (24/1/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Yunani, Nikolaos Magoulas dan asal Inggris, Paul Alfred Chadwick di gerebek oleh sejumlah petugas Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (24/1/2017) sore.

Pasalnya, kedua WNA ini di duga bekerja sebagai teknisi dan operator mesin buka tutup jembatan emas Baturusa II yang saat ini belum di operasikan.

Proses pemeriksaan hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak imigrasi dikantornya, Rabu (25/1/2017) siang.

Pihak Imigrasi Pangkalpinang saat melakukan penggerebekan kepada dua WNA yang di duga bekerja di Jembatan Emas Baturusa II, Selasa (24/1/2017).
Pihak Imigrasi Pangkalpinang saat melakukan penggerebekan kepada dua WNA yang di duga bekerja di Jembatan Emas Baturusa II, Selasa (24/1/2017).

Kepala Sub Informasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mengatakan, bahwa kedua WNA ini diamankan karena melanggar prosedur keimigrasian saat berada di Provinsi Kepulauan Babel.

"Di duga kedua WNA ini masuk kesini bukan menggunakan visa kerja melainkan visa bisnis atau visa wisata, ini menyalahgunakan ijin tinggal," katanya.

Penangkapan ini berlangsung cukup lama. Petugas bahkan sempat menyamar menggunakan sepeda menjadi pengunjung yang berwisata untuk melihat aktifitas kedua WNA tersebut.

"Ini operasi tangkap tangan, mereka bekerja sebagai apa tidak tahu, di duga teknisi, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan usai diamankan ke kantor," jelasnya.

‎Keduanya pun tidak memahami bahasa Indonesia.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan kita memang ada dan sudah cukup lama tinggal di pulau ini," tegas Iqbal.

Pihak Imigrasi berencana akan mendeportasi kedua WNA ini jika terbukti menyalahgunakan aturan ijin visa yang dipergunakan.

"Masih kita periksa, rencananya akan di deportasi tetapi belum tahu kapan," tambahnya.

Pihaknya pun mensinyalir masih adanya WNA ilegal yang masih berkeliaran di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan pada yang lainnya, mohon dukungannya dari masyarakat juga," pungkasnya.(bow)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved