Tak Izin ke Pemilik Lahan, Alat Berat Ini Diamankan Polisi
berwarna orange, yang dipergunakan oleh MR untuk menggali tambang terus menyerobot ke IUP tersebut.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Polisi telah memintai keterangan terhadap pemilik tambang berinisial MR (34), terhadap kasus penyerobotan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Hero Perkara (BHP) di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Dari hasil keterangan pemilik lahan, MR mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas tambang yang dilakukan olehnya, telah masuk kebagian IUP PT BHP.
Sehingga satu unit excavator berwarna orange, yang dipergunakan oleh MR untuk menggali tambang terus menyerobot ke IUP tersebut.
"Jadi dia ini keterusan gali tambangnya. Kerjasama apapun memang tidak ada ke perusahaan, yang jelas awalnya mereka membuka tambang timah diluar IUP," ungkap Kapolsek Membalong, AKP Robby Ansyari kepada Posbelitung.com, Selasa (31/1/2017).
Pemilik tambang itu, kata Robby, kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Pasalnya selain kasus penyerobotan lahan pertambangan timah, berkemungkinan akan muncul persoalan baru yaitu aktivitas tambang ilegal.
"Berkemungkinan seperti itu. Tapi kami sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pendalam terhadap kasus ini," jelasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/alat-berat-di-polsek-membalong_20170131_192312.jpg)