Minggu, 19 April 2026

Breaking News

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Riki dengan Pasal Pembunuhan Berencana

"Sudah kita periksa semua, mulai dari istri korban, rekan korban yang dipukulinya hingga saksi saat terjadinya peristiwa,

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Ajie Gusti‎
Tim gabungan Kepolisian saat membawa pulang ke empat pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Provinsi Riau, Minggu (6/2/2017) malam. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar tujuh orang saksi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan warga Desa Kebintik Pangkalan Baru, Riki sekitar dua pekan lalu.

"Sudah kita periksa semua, mulai dari istri korban, rekan korban yang dipukulinya hingga saksi saat terjadinya peristiwa, yaitu tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Senin (6/2/2017).

Baca: Dendam, Erik Cs Habisi Nyawa Riki, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru Lainnya Masih Buron

Kepolisian pun akan menerapkan pasal berlapis atas tindakan yang dilakukan para pelaku ini.‎

Baca: Berkat Foto Inilah Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Riki

"Para pelaku dapat dikenakan pasal 340 KUHP sub 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan Junto pasal 170 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana dan atau kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan kematian," ujarnya.‎

Baca: Kisah Pilu Annies, Istri Korban Kapal Tenggelam Baru Menikah Sudah Ditinggal Pergi

Pihaknya pun mengaku masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dalam kasus ini.

"Satu motor sudah kita amankan yang digunakan para pelaku dalam melaksanakan aksinya, sementara barang bukti lain, seperti senjata tajam masih kita cari karena informasi awalnya di simpan lalu di buang lagi di aliran sungai dekat tempat bekerja tambang para pelaku ini," tegas Saleh.

Baca: Terlambat Kabur, Pencuri Bertato Ini Terkapar Ditembak Polisi

Sd (38) pelaku pencurian diberbagai wilayah Pulau Bangka tampak terpincang dikawal anggota Jatanras Polda Kep Bangka Belitung Senin (6/2/2017).
Sd (38) pelaku pencurian diberbagai wilayah Pulau Bangka tampak terpincang dikawal anggota Jatanras Polda Kep Bangka Belitung Senin (6/2/2017).

Selengkapnya baca Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News

Update berita kunjungi www.bangka.tribunnews.com

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved