Breaking News
Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Riki dengan Pasal Pembunuhan Berencana
"Sudah kita periksa semua, mulai dari istri korban, rekan korban yang dipukulinya hingga saksi saat terjadinya peristiwa,
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar tujuh orang saksi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan warga Desa Kebintik Pangkalan Baru, Riki sekitar dua pekan lalu.
"Sudah kita periksa semua, mulai dari istri korban, rekan korban yang dipukulinya hingga saksi saat terjadinya peristiwa, yaitu tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Senin (6/2/2017).
Baca: Dendam, Erik Cs Habisi Nyawa Riki, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru Lainnya Masih Buron
Kepolisian pun akan menerapkan pasal berlapis atas tindakan yang dilakukan para pelaku ini.
Baca: Berkat Foto Inilah Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Riki
"Para pelaku dapat dikenakan pasal 340 KUHP sub 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan Junto pasal 170 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana dan atau kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Baca: Kisah Pilu Annies, Istri Korban Kapal Tenggelam Baru Menikah Sudah Ditinggal Pergi
Pihaknya pun mengaku masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dalam kasus ini.
"Satu motor sudah kita amankan yang digunakan para pelaku dalam melaksanakan aksinya, sementara barang bukti lain, seperti senjata tajam masih kita cari karena informasi awalnya di simpan lalu di buang lagi di aliran sungai dekat tempat bekerja tambang para pelaku ini," tegas Saleh.
Baca: Terlambat Kabur, Pencuri Bertato Ini Terkapar Ditembak Polisi
Selengkapnya baca Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News
Update berita kunjungi www.bangka.tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pembunuh-dibawa-polisi_20170206_145802.jpg)