Rabu, 22 April 2026

Menhan Mengaku Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101

Menhan menuturkan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara.

Editor: fitriadi
ROTORBLUR.CO.UK/RICH PITTMAN via HARIAN KOMPAS
Helikopter AW 101 pesanan TNI AU tengah menjalani tes awal penerbangan di divisi helikopter Leonardo-Finmecanicca di Yeovil, Inggris, pekan lalu. Terlihat helikopter tersebut telah dicat dengan warna loreng TNI dan diberi lambang TNI. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sama-sama mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter AgustaWestland AW101.

Menhan menuturkan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara.

"Itu dulu (dibeli untuk) pesawat kepresidenan. Pesawat presiden itu melalui Setneg. Uangnya dari Setneg. Jadi Menteri Pertahanan enggak tahu apa-apa," ujar Ryamizard seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Baca: Panglima TNI Protes Rencana Beli Heli AW101 Tanpa Sepengetahuan Dirinya

Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter VVIP jenis AgustaWestland AW101.

Menurut dia, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit.

Satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski pernah mendapat penolakan dari Presiden.

Baca: Ratusan Pendemo di Rumah SBY Ternyata Kelompok Ini

Pada 27 Desember 2016, Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna menuturkan bahwa penolakan oleh Presiden berkaitan dengan pembelian AW101 untuk VVIP. Sementara itu, yang dibeli pada akhir 2016 itu adalah untuk pasukan dan SAR tempur.

Namun, Ryamizard menegaskan bahwa pesawat tersebut tetap melalui Setneg karena diperuntukkan sebagai pesawat kepresidenan.

"(Pembelian) bukan melalui Kemhan. Melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Karena Kemenkeu memfasilitasi kalau Kepresidenan langsung ke Setneg, Jadi waktu kerja (beli), Panglima enggak tahu, saya juga enggak tahu. Setneg yang tahu," kata Ryamizard.

Sementara itu, Panglima TNI juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.

"Saya tidak mengatur anggaran AU berapa, AD berapa, AL berapa. Anggaran langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui Panglima," ujar Gatot.

"Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI, termasuk angkatan," kata dia.

Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI. Padahal, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemenhan).

Meski begitu, TNI bukanlah bagian dari unit operasional Kemenhan. Sebab, lanjut Gatot, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa TNI terdiri dari AD, AL dan AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.

"Saya buka ini seharusnya sejak 2015 tapi berkaitan dengan saya, saya buka ini untuk menyiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat Maret saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus, maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada," ujar Gatot.

"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW101 sama sekali TNI tidak tahu," ucap Gatot.

TNI AU Tetap Beli Heli AgustaWestland AW101

Harian Kompas hari Selasa (27/12/2016) mengangkat headline di halaman 1 terkait pembelian helikopter TNI Angkatan Udara. Diberitakan, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland AW101 (AW101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.

Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian helikopter AW101 untuk VVIP.

"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari harian Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).

Foto mengenai helikopter AW101 yang menggunakan lambang TNI AU sudah beredar di sejumlah situs, seperti www.rotorblur.co.uk.

Dalam foto itu terlihat AW101 sedang terbang uji coba (maiden flight), disertai caption yang menyebut heli telah dibeli TNI AU.

Fotografer Rich Pittman yang menjepret foto itu juga menyatakan bahwa foto heli AW101 yang dibeli TNI AU diambil di pusat pabriknya di Yeofil, Inggris, pada 19 Desember 2016.

Menurut Pittman dalam tulisannya, heli itu sebelumnya akan dibeli oleh India. Namun, pembelian dibatalkan karena ada kasus korupsi.

Namun, kabar tersebut kemudian dibantah oleh KSAU.

"Heli ini bukan bekas dari India. Ini kami pesan dari awal dan dikerjakan tiga shift dengan pengawasan TNI AU sejak awal," kata Agus.

Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.

TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.

Diangggap langgar UU

Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.

Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.

Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.

"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.

UU Industri Pertahanan juga menyebutkan, pengadaan alat pertahanan keamanan dari luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli, seperti kewajiban adanya transfer teknologi, kandungan lokal paling rendah 85 persen, hingga imbal dagang.

Ketentuan yang disebut ofset dalam industri pertahanan ini harus dipatuhi pengguna (TNI) di bawah persetujuan KKIP.

Said mengatakan, walau pernah diadakan pertemuan antara KKIP dan TNI AU, belum ada kesepakatan, apalagi rincian, pembicaraan tentang ofsetnya.

Ia menengarai, dari proses pembelian yang berubah-ubah, awalnya heli VVIP lalu menjadi heli militer, ada siasat untuk menghindari kepatuhan terhadap UU Industri Pertahanan.

Ia berharap semua pihak mematuhi undang-undang yang bertujuan untuk strategi kemajuan bangsa menguasai teknologi dan kemandirian pertahanan itu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved