Jumat, 24 April 2026

Target Retribusi Parkir di Empat Pasar di Kabupaten Bangka hampir Setengah Miliar

Asep Setiawan menjelaskan untuk kewenangan pengelolaan parkir ini ada dua SKPD di Pemkab Bangka yang menangani.

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
bangkapos.com/Nurhayati
Asep Setiawan 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Asep Setiawan menjelaskan untuk kewenangan pengelolaan parkir ini ada dua SKPD di Pemkab Bangka yang menangani.

Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan mengelola parkir di kawasan pasar dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan mengelola parkir di jalan-jalan umum seputar kawasan pasar.

Diakuinya, sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, dirinya baru menjabat satu bulan lebih sebagai kepala disnakerindag. Untuk itu saat ini, masing-masing SKPD saling membenahi bidang tugas karena ada perubahan SOTK tersebut.

"Regulasinya kita benahi semuanya. Mengenai masalah parkir ini bidang kita Pasar Kite, Pasar Kenanga, Pasar Senggol dan Pasar Belinyu. Semuanya sudah kita tetapkan dan ditunjuk orang-orangnya sudah ada pengelolanya sejak tanggal 7 Januari 2017 penetapan kita, tapi ada pemberlakuannya seperti contohnya Pasar Kite diberlakukan tanggal 28 Januari," jelas Asep kepada bangkapos.com, Selasa (7/2/2017) di Disnakerindag Kabupaten Bangka.

Mengenai tarif retribusi parkir di kawasan pasar dia menyatakan masih berdasarkan tarif lama yakni kendaraan truk dengan truk gandeng, box gandeng Rp 5.000 per dua jam, truk kecil, bis, alat berat/besar Rp 4.000 per dua jam, mobil penumpang, minibus dan pick up sebesar Rp 2.000 per dua jam, sepeda motor Rp 1.000 per dua jam dan sepeda Rp 500 per dua jam. Tarif tersebut sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011.

Menurut Asep untuk kewenangan parkir yang membuat peraturan bupati (perbupnya) dulu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka sebelum ada berubahan SOTK.

Saat itu dikatakannya pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka membuat perubahan perbup dimana ada kenaikan tarif untuk parkir di jalanan umum dan insidentil. Namun oleh pihak pengelola parkir pasar, perbup tersebut dijadikan rujukan sehingga keliru. Oleh karena itu untuk tarif retribusi parkir pasar nanti akan dibuat perbup khusus untuk fasilitas di pasar

"Semi lelang inikan berjalannya seperti apa kok ada terjadi kenaikan, maka perintah bapak secara lisan dipanggil tolong hentikan sementara ketetapan perubahan ini. Apakah naik atau tidak itu khusus parkir yang ada di lingkup pasar. Hanya saja inikan namanya pembenahan tolong apa yang diamanatkan bupati untuk melihat ekonomi masyarakat, sisi kebutuhan, kalau diperintahkan untuk tertib satu jam selesai tapi dampak dari itu? Inikan ada faktor yang mempengaruhi sisi positif dan negatif, keterkaitan pihak-pihak yang mengelola ini baik kepada pedagang situasi dan lain-lainnya," jelas Asep.

Menurutnya pihak pengelola parkir pasar sudah dipanggil diminta agar pemberlakuan tarif Rp 2.000 untuk sepeda motor dihentikan dulu sehingga dikembalikan ke tarif yang lama.

Pihaknya sudah melakukan pemantauan di lapangan dimana tarif retribusi parkir sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil per dua jam.

Namun ia sendiri tidak mengetahui pasti diluar pemantauan dari pihaknya apakah terjadi penyimpangan atau tidak mengenai penerapan tarif retribusi parkir tersebut. "Saya kira nanti di lapangan lagilah dibuktikan," kata Asep.

Ditegaskannya sebelum ada keputusan inkrah tarif retribusi parkir tetap mengacu kepada tarif sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011.

"Yang ramai di pasar itu tarif parkir ada kenaikan. Belum resmi naik itu tolong ditarik dulu karcis naik itu. Dari pantauan di lapangan bisa saja ada tapi pantauan bapak dua, tiga hari itu sama pak sekda tetap Rp 1.000 atau karena ada kami Rp 1.000 nggak tau juga ya. Jadi itu teknis di lapangan," jawab Asep.

Sementara untuk target retribusi parkir di empat pasar tersebut total senilai Rp 499 juta. Target parkir tersebut terdiri dari untuk Pasar Kite Sungailiat sebesar Rp 363.555.000, Pasar Senggol sebesar Rp 36.500.000, Pasar Belinyu sebesar Rp 138 juta, Pasar Kenanga sebesar Rp 78 juta.

"Tercapai atau tidak namanya targetkan," kata Asep.

Ditanyakan apakah ada kebocoran parkir atau tidak, menurutnya tidak ada kebocoran parkir. Untuk target retribusi parkir di kawasan pasar, Asep menyatakan besar, hampir setengah milyar atau Rp 500 juta.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved