Banyak yang Belum Tahu, Ini Kronologi Sebenarnya ABKP Brotoseno Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Pak Indarto bilang, 'Coba foto uangnya'. Saya tanya Hendri, 'Mas, ada uang ya'. Dia bilang, Ada'

Editor: Hendra
tribunnews/dok
Brotoseno dan Angelina Sondakh 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP R Brotoseno mengaku menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait kasus cetak sawah untuk biaya berobat orangtua yang sakit keras.

Uang itu diberikan Lexi Malilowa ke Brotoseno lewat pengacara Harris Arthur Hedar.

Pengacara Brotoseno, Misbahudin menjelaskan kliennya menerima dana tersebut karena antara Brotoseno dan Lexi adalah kawan baik.

"Lalu Lexi kasih bantuan," ujarnya.

Baca: Kak Ema, Teman Curhat Firza Husain Sudah Diperiksa Polisi

Sementara salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang perdana AKBP R Brotoseno, Brigpol Togi Hutahayan menjelaskan ada perintah menjemput uang oleh Kasubdid V Dirtipikor Kombes Indarto dari seseorang bernama Hendri.

"Dia hanya disuruh mengambil uang dan itu uang ada. Sementara uang itu dari mana belum bisa menjelaskan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Arif.

Baca: Gadis Cantik Malang, Diperkosa Bergilir Tiga Perampok Saat Lagi Pacaran

"Kalau tadi kan dari saksi banyak tidak mengetahui sehingga belum lengkap unsur pasal itu bisa kita kupas," kata jaksa Arif.

Brigpol Togi Hutahayan, membenarkan dirinya diminta menjemput uang di depan rumah Brotoseno. Uang tersebut dibawa seseorang bernama Hendri.

"Saya menghubungi yang diperintahkan Pak Indarto menghubungi Saudara Hendri. Setelah saya hubungi Saudara Hendri, baru datang ke rumah Pak Broto. Sebelum itu, saya nggak tahu ada uang dalam mobil. Saya dalam mobil mau berangkat, saya hubungi Pak Indarto saya bilang sudah bertemu Saudara Hendri. Pak Indarto bilang, 'Coba foto uangnya'. Saya tanya Hendri, 'Mas, ada uang ya'. Dia bilang, Ada', kemudian dia buka bagasi," kata Togi di persidangan.

Baca: Bocah Ingusan Pacaran Ngomong di WA Kayak Orang Dewasa, Bikin Orangtua Khawatir

Togi sendiri tidak mengetahui siapa sebenarnya Hendri yang dijumpainya berdasarkan perintah Indarto.

Togi kemudian menyebut uang tersebut pecahan nominal Rp 100 ribu dan berada di dalam koper.

Namun dia tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

"Penuh uang Rp 100 ribu di koper itu. Saya nggak hitung. Perintahnya foto, setelah itu langsung bawa ke Paminal," ujarnya.

Namun dalam perjalanan, Togi dan Hendri, yang berada di mobil itu, menunggu Indarto dan Brotoseno di sebuah warung.

Setelah mereka bertemu di warung itu, uang tersebut dipindahkan ke mobil CR-V, yang di dalamnya ada Indarto dan Brotoseno.

Uang tersebut kemudian, menurut Togi, dihitung di Paminal. Namun dia tidak mengetahui uang itu untuk apa dan berasal dari siapa.

"Saya nggak tahu (berasal dari siapa dan untuk apa)," ujar Togi.

Jaksa kemudian menunjukkan koper berwarna cokelat yang disebut sebagai wadah uang di dalam mobil Hendri. Togi pun membenarkan koper tersebut yang dilihatnya.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno didakwa menerima uang Rp 1,9 miliar untuk memperlambat perkara yang ditanganinya terkait kasus cetak sawah. Uang itu diserahkan dari pengacara Harris Arthur Hedar.

Empat orang di kasus itu kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Brotoseno kemarin menjalani sidang perdananya yang beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Brotoseno menyusul sang kekasih Angelina Sondakh yang sudah terlebih dulu menjadi pesakitan terkait kasus korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Saat datang ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Brotoseno menggunakan kemeja batik cokelat dan celana panjang hitam.

Batik itu bermotif merah sehingga lebih dinamis. Brotoseno juga mengenakan sebuah kacamata dengan frame berwarna senada dengan batiknya.

Dia terlihat cukup tenang saat mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam sidangnya kali ini.

Brotoseno menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan jaksa dan majelis hakim, yang diketuai Baslin Sinaga. (eri/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved