Terungkap, Oknum Guru Itu Ajak Siswinya 'kuda-kudaan' dan Pegang Kemaluannya Hingga Basah
Ketika mendengar keterangan saksi, majelis hakim sempat terperangah lantaran saksi menceritakan secara 'terang-terangan' jika saat kejadian
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Perkara kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang pelajar, Bunga (16) siswa asal sebuah SMK di Pangkalpinang dengan pelaku tak lain seorang oknum guru, Jf (35) di sekolah setempat sampai saat ini masih terus berlanjut di muka Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Baca: Foto Ini Telah Jadi Viral, Misteri Kutukan Anak Jadi Ikan Pari Terpecahkan
Kali ini perkara tersebut kembali disidangkan, Kamis (16/2/2017) pagi tadi di gedung pengadilan setempat dengan agenda meminta keterangan para saksi.
Baca: Wanita Ini Selalu Cium Bau Bangkai, Rupanya dalam Hidungnya Ada Sesuatu yang Mengejutkan
Dalam sidang saat itu majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang pelajar asal sekolah setempat sebagai saksi dalam perkara pencabulan oleh oknum guru sekolah setempat.
Baca: Pernah Tersandung Isu Video Porno, Dokter Cantik Anak Gubernur Itu Menang di Pilkada Ini
Ketika mendengar keterangan saksi, majelis hakim sempat terperangah lantaran saksi menceritakan secara 'terang-terangan' jika saat kejadian itu saksi sempat mendengarkan pengakuan korban atau Bunga (sahabatnya) oknum guru (Jf) mengajak korban untuk main 'kuda-kudaan'.
"Oknum guru itu (Jf--red) sempat memegang kemaluan teman saya (Bunga--red) sampai celana teman saya itu basah," kata saksi di hadapan majelis hakim saat itu.
Baca: Ada “Karyawan” dengan Gaji Pokok Rp504 Juta per Bulan, Inilah Fakta Gaji Di Indonesia
Tak cuma itu, sebelum kejadian pencabulan saksi menerangkan jika korban di ruang UKS (unit kesehatan sekolah) di SMKN 2 Pangkalpinang seperti hendak dihipnotis bahkan korban pun oleh pelaku (Jf) sempat dirayu atau diajak berimajinasi melakukan kegiatan mandi di pantai sambil melepaskan pakaian.
Kejadian tersebut berawal korban sedang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (teater) di sekolahnya bersama siswi lainnya, Namun dalam kegiatan itu pelaku (Jf) diduga berpura-pura akan memberikan pelatihan pendalaman kejiwaan untuk peran dalam teater.
Baca: Hasil Real Count Poltracking: Erzaldi Gubernur Baru Babel
Tanpa disangka saat latihan berlangsung, oknum guru itu (Jf) mengajak korban ke suatu ruangan di sekolah itu namun ruang itu kondisinya cukup sempit, sementara siswi lainnya saat itu dipisahkan dari ruangan oknum guru bersama korban.
Meski begitu seorang siswi yang ikut serta dalam latihan hari itu mengetahui apa yang diperbuat oleh Jf terhadap korban di ruang sempit dan gelap di gedung SMKN 2 Pangkalpinang.
Kejadian ini pun terungkap lantaran korban usai kejadian itu sempat menceritakan kepada siswi lainnya hingga kabar miring itu masuk ke telinga guru lainny di sekolah setempat.
Baca: Adik Iparnya Tersangkut Kasus Suap, Begini Kata Jokowi
Selanjutnya pihak sekolah pun melaporkan kejadian yang menimpah korban kepada kedua orang tua korban, hingga kini pun kasus itu berlangsung ke proses hukum, bahkan saat ini Jf pun berstatus sebagai terdakwa.
Perkara ini pun sampai saat ini masih menjadi perhatian, bahkan ketua KPAD Provinsi Bangka Belitung berharap pelaku dikenakan jeratan hukum setimpal atau sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Inilah Deretan Ustaz Kondang yang Dikabarkan Tersandung Orang Ketiga dalam Pernikahannya
"Jeratan pasal yang pantaslah terhadap oknum guru itu (Jf--red), sebab pelaku telah menghancurkan masa depan siswi itu," tegas Sapta Qodria Muahfi SH, ditemui di gedung PN Pangkalpinang di sela-sela usai menghadiri sidang kasus pencabulan siswi SMKN 2 Pangkalpinang didampingi anggota Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Biar M Yamin SE MH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160718_230702.jpg)