Penari Telanjang Asik Meliuk-liuk di Tempat Karaoke, Kocak Kacir Cari Pakaian Digrebek Petugas

Penari yang sudah tidak berpakaian berusaha mengambil bajunya di lantai untuk dipakai menutupi tubuhnya.

Editor: Hendra
surabaya.tribunnews.com/Anas Miftakhudin
Polisi menunjukkan para tersangka yang ditangkap dalam penggrebekan rumah karaoke di Surabaya yang menyediakan layanan tarian bugil, Sabtu (18/2/2017). 

BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Mega Karaoke, sebuah tempat penyedia hiburan karaoke di Surabaya digrebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/2/2017) dini hari.

Hal ini dilakukan karena tempat hiburan di kawasan Ngaglik tersebut ternyata menyajikan tarian telanjang atau striptease.

Dalam penggerebekan ini, tujuh orang termasuk empat penari bugil digiring ke mapolrestabes.

Mereka adalah Nana Suryawati (36) warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian syahwat dan Eko Bayu Prasetyo (26), warga Manukan yang bertugas sebagai supervisor.

Baca: Wooow! Karaoke Ini Sedia Tarian Erotis Wanita Tanpa Busana, Penarinya Dibayar Rp 60 Ribu Per Jam

Penari erotis niii
Penari erotis niii (net)

Selain mereka berdua, para penari yang ikut ditangkap adalah Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda alias Siska alias Dora, Anik Rahayu alias Tania, serta Yanti alias Susan. Selain itu, seorang tamu bernama Aris juga ikut ditangkap.

Baca: Woow! Video Kylie Jenner Hampir Topless saat Promosikan Produk Fashion Terbarunya

"Untuk Nana dan Eka sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, karena keduanya berperan mencari konsumen," tutur Kasubag Humas Kompol Lily DJ didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna.

Dalam penggrebekan tersebut, saat petugas masuk ke ruangan karaoke, para penari telanjang itu sedang meliuk-liuk di ruangan karaoke.

Baca: Dendam ABG Sering Diejek, Tetangganya Ditusuk Dibuang ke Jurang, Masih Hidup Dihantam dengan Batu

Tak pelak, para penari dan tamu langsung ketakutan. Penari yang sudah tidak berpakaian berusaha mengambil bajunya di lantai untuk dipakai menutupi tubuhnya.

Begitu pakaian sudah dikenakan penari, mereka disuruh keluar dan dibawa ke Mapolrestabes SUrabaya.

Baca: Waduuh Ngeri Kali, Pria Berseragam TNI Tak Mempan Ditebas dengan Pedang Tajam

tni kebal senjata
tni kebal senjata ()

Sewaktu rilis berlangsung di halaman Gedung Reskrim Polrestabes Surabaya, keempat penari bugil itu berusaha menutupi wajahnya dengan rambut dan kedua tangannya.

Lily menambahkan, dari penyidikan sementara, terungkap bahwa untuk mengakses layanan tarian striptis di Mega Karaoke cukup mudah.

Baca: Siti Aisyah Hebohkan Dunia, Agen Korut Pembunuh Berdarah Ternyata Suka Baca Alquran

Tamu yang dianggap cukup sering berkunjung ditawari oleh Nana, si penyedia tarian. Caranya ialah dengan menawarkan jasa Lady Escort (LC) yang tidak keberatan untuk menari telanjang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin penggerebekan tarian striptease, mengatakan bahwa tarif yang dibanderol di Mega Karaoke sangat murah.

Baca: Saat Sekarat, Hanya Kata-kata Ini yang Diucapkan Kim Jong Nam Hingga Akhirnya Tewas

Tamu yang membooking LC cukup mengeluarkan uang Rp 60.000/jam.

"Uang hasil booking dibagi lagi. Rinciannya, penari mendapat Rp 40.000, sedangkan Rp 15.000 untuk manajemen dan Rp 5.000 untuk untuk penyedia LC,” tutur Bayu.

Namun, meski harga yang dibanderol cukup murah, ternyata tamu yang membooking tidak keberatan untuk memberikan uang tip lebih banyak.

"Sesuai pengakuan Nana dan penari, mereka mendapat uang tip dari tamu yang mengajaknya. Setiap melepas baju atau yang lain, tamu memberi uang tip Rp 50.000 - Rp 100.000."

"Sekali show, penari bisa mengantongi Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dan uang itu dibagi lagi dengan penyedia tari," sambungnya.

Dalam pertunjukan tari bugil ini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang menjadi beking.

“Dalam penyidikan terungkap, penyedia dan manajemen ada kerja sama. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tarian striptis ini," tegasnya.

Sementara penari bugil, Dora, mengaku bersedia memberi servis lebih karena ingin tampil profesional sebagai LC.

“Ya saya berusaha profesional saja,” terangnya pendek.

Dalam perkara ini, tersangka Nana dan Eka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tetang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved