Minggu, 12 April 2026

Polisi Pisahkan Dokumen Penyelidikan Pelaku Pencabulan

Pelaku Rendy Herdian (22) kini harus menjalani dua proses hukum sekaligus, atas kejahatan yang dilakukan olehnya

Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
net
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pelaku Rendy Herdian (22) kini harus menjalani dua proses hukum sekaligus, atas kejahatan yang dilakukan olehnya dalam kurung waktu yang tidak jauh berbeda.

Tindak pidana yang pertama dilakukan oleh warga yang berasal dari Kecamatan Majalengka, Kabupaten Bandung itu adalah melakukan perbuatan cabul dengan seorang gadis berusia 13 tahun.

Sedangkan perkara satunya lagi, yang melibatkan pelaku sebagai tersangka yaitu kasus penggelapan sepeda motor atas laporan korban Lucky Ardian (13) warga Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong.

"Untuk berkas penyidikan nya nanti kami pisahkan. Tapi semuanya berjalan beriringan, dan pemeriksaan juga akan sama, cuma dokumen nya saja yang berbeda," ungkap Kapolsek Membalong, AKP Robby Ansyari kepada Posbelitung.com, Senin (20/2/2017).

Khusus untuk kasus pencabulan, polisi kini juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.

"Untuk pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang masih kami dalami proses hukum ini," ujarnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, khusus untuk pencabulan Rendy dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP. 

"Untuk ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved