Jumat, 8 Mei 2026

Terbongkar, Ini ‘Dosa’ Dangdut Academy Sebelumnya

Program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB dinilai melanggar aturan.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Dewi Perssik 

BANGKAPOS.COM - Dalam sidang pleno, Senin (20/2/2017), KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran Dangdut Academy selama dua hari, yakni 27 dan 28 Februari 2017.

Dikutip dari kpi.go.id, KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Baca: KPI Hentikan Tayangan DAcademy Gara-gara Dewi Perssik dan Nassar

Sanksi ini merupakan buntut pertengkaran antara juri Dewi Perssik dengan komentator Nassar.

Cuplikan dari pertengkaran dan makian tersebut beredar luas di media sosial.

Ternyata bukan kali ini saja program acara yang tayang di Indosiar ini disemprit KPI.

Berikut tiga dosa D’academy sebelumnya.

1. Academy Asia 2

Pada tanggal 1 Desember 2016, KPI memberikan rincian pelanggaran yang dilakukan D'Academy Asia 2.

Baca: Baru Saja Ribut Kini Beredar Foto Dewi Perssik Lagi Digituin Nassar dari Belakang

Ajang kompetisi se-Asia Tenggara ini disemprot KPI lantaran running text yang muncul pada program D'Academy Asia 2menampilkan kata kasar yang tak pantas ditayangkan pada tanggal 27 November 2016.

"Pada program menampilkan running text “..BY HUNAN (SI KON*** BESAR)”. Tayangan yang memuat kata kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan."

Atas hal ini, KPI memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis dan meminta Indosiar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

2. D’academy 2

KPI juga pernah menegur ‘D’Academy 2' ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 12 April 2015.

Baca: Mengejutkan! Dewi Perssik Blak-blakan Sering Diginiin Nassar

Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita yang memutarkan tubuh sehingga rok terangkat dan terlihat celana pendek yang dikenakan dan bagian paha wanita tersebut.

Namun tak dirinci wanita yang dimaksud KPI itu siapa, apakah finalis D’Academy 2 atau penari latar?

3. Masih pada ajang D academy 2

KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan D’Academy 2 tayangan 16 April 2015 pukul 20.22 WIB.

Dalam episode tersebut, ada seorang wanita yang berkata kasar “setan lo” kepada seorang pria.

Baca: Istri Lucky Hakim Ngambek Gara-gara Disuruh Lepas Ini

Tiara Dewi
Tiara Dewi (Instagram)

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

KPI Pusat menghentikan penayangan Dangdut Academy selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017, buntut makian Dewi Perssik pada Nassar.

''KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi.

Baca: Heboh Foto PNS Ciuman Massal Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

Pelanggaran itu berupa ucapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Kata-kata kasar itu terucap ketika juri Dewi Perssik beradu mulut dengan Nassar gara-gara berbeda pendapat tentang seorang kontestan D'Academy.

Cuplikan dari pertengkaran dan makian tersebut beredar luas di media sosial.

KPI Pusat sebelumnya telah memanggil pihak Indosiar untuk menjelaskan tayangan tersebut. KPI menggunakan klarifikasi dari stasiun televisi tersebut untuk mengambil keputusan.

Baca: Heboh Kabar Julia Perez Meninggal Dunia Dini Hari Tadi

jupe
jupe (Instagram)

Saat menyerahkan surat sanksi kepada Indosiar, Dewi Setyarini meminta Indosiar untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa atau melakukan pelanggaran lain.

Ia berharap sanksi tersebut bisa menjadi bahan perbaikan bagi program D'Academy dan program-program televisi secara umum.

Indosiar Protes 

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara tayangan D'Academy 4, dinilai sebagai keputusan sepihak oleh Indosiar.

Baca: Sosok Kak Ema dalam Percakapan Mesum Firza Husein Akhirnya Terungkap Ini Dia Orangnya

Hal itu dikatakan General Manager Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty selaku GM Programming Indosiar saat dihubungiKompas.com, Senin (20/2/2017) malam.

"Menurut saya sih seharusnya tidak begitu. Di pasal 90 P3SPS sudah jelas dipaparkan. Indosiar berhak mengajukan hak jawab tiga hari ini. Tapi di website KPI seolah-olah itu sudah keputusan final," kata Ekin mewakili Indosiar.

P3SPS adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Porgram Siaran.

Baca: Kalah di Pilgub DKI Sylviana Murni Tetap Mendapat Jatah Uang Tiap Bulan

Sebelumnya, KPI sudah memanggil pihak Indosiar untuk menyampaikan teguran. Seharusnya, kata Ekin, setelah tahapan itu KPI memberikan kesempatan untuk Indosiar memberikan hak jawabnya seperti dalam Pasal 90 P3SPS.

"Ada pasal yang atur. Saya ada rekamannya rapat pleno mereka. Dan KPI memberi kami kesempatan untuk dibawa ke rapat internal terlebih dahulu. Tapi kok tiba-tiba sudah ada pernyataan seperti ini," ujarnya.

Pihak Indosiar menyayangkan penyataan KPI yang terkesan sepihak. Hal ini ditakutkan akan membingungkan masyarakat.

"Dari Indosiar hanya bisa menerima. Tapi kami punya hak untuk menjawab. Lalu setelah itu akan dipelajari lagi dengan pihak KPI, baru keputusan final. Kalau seperti ini kan takutnya masyarakat nanti jadi bingung," ucapnya.

Baca: Buku Anak-anak Aku Berani Tidur Sendiri Ya Ampun Isinya Kok Begini

Saat ini, pihak Indosiar selaku lembaga penyiaran tengah mempertanyakan keputusan KPI ini.

"Kami lagi pertanyakan ke pihak KPI kenapa begitu. Padahal di pertemuan mereka sudah bilang lho kepada kami untuk mempelajari dulu dan membuat hak jawab," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved