Ikut-ikutan Kakaknya, Wanita Ini Lempar Kantor Polisi Pakai Kotoran Sapi
Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU)
BANGKAPOS.COM - Nasiroh (33), wanita asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dituntut hukuman 7 bulan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/2/2017).
Tuntutan itu disampaikan jaksa karena terdakwa ikut melempar kotoran sapi ke kantor Polsek Panceng pada Oktober 2016 silam.
Baca: Sudahlah, Ahok Lakukan Buat Kepentingan Umat atau Orang, Apapun Salah
Dalam tuntutan itu, JPU Pompy Polansky mengatakan bahwa terdakwa Nasiroh telah bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.
"Kami menuntut terdakwa Nasiroh dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” kata Pompy usai sidang, Kamis (23/2/2017).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca: Terjadi Setelah 46 Tahun, Ini 8 Hal Dibalik Kunjungan Raja Arab Saudi dengan Rombongan 7 Pesawat
Dari konsultasi itu, terdakwa Nasiroh menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk membuat hukumannya menjadi ringan.
"Saya serahkan kepada kuasa hukum saja," kata Nasiroh.
Sementara Mardi Purwanto, Kuasa hukum Nasiroh, akan meminta keringanan kepada majelis hakim PN Gresik yang dipimpin I Gede Mahendra.
Baca: Heboh Undangan Pernikahan Gaib Panglima Burung, Ini Sosok Calon Pengantin Wanitanya
"Terdakwa saat melakukan itu karena dalam keadaan depresi dan ada tekanan dari keluarga. Terdakwa juga tidak punya anak," kata Mardi.
Seperti pernah diberitakan, pada Oktober 2016 silam, kantor Polsek Panceng di Kabupaten Gresik dilempar menggunakan kotoran sapi oleh Syuhud, kakak Nasiroh, sehingga menyebabkan perlengkapan kerja berupa komputer dan printer rusak.
Selain itu, ada pula jendela kaca Mapolsek yang pecah.
Baca: Sempat Terguncang Ditahan 3 Minggu, Firza Husein Tenangkan Diri di Rumah Saudara
Syuhud melemparkan kotoran sapi sebagai bentuk perlawanan.
Ia merasa, laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya atas tuduhan pencurian uang Rp 10 juta oleh warga setempat, tidak segera ditindaklanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/nasiroh_20170224_053929.jpg)