Pria Ini Digadang Jadi Bos Baru Freeport di Tengah Turbulensi Hebat
Tony Wenas, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Tbk (RAPP), santer disebut mengisi jabatan yang ditinggalkan Chappy Hakim.
Padahal, kewajiban ini sebenarnya sama seperti ketentuan dalam kontrak karya yang dipegang Freeport hampir setengah abad terakhir terakhir.
Ihwal ketentuan porsi divestasi ini, memang sempat beberapa kali berubah. Kontrak karya menyebutkan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia, setelah 10 tahun masa operasi.
Namun, pada era Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY), kewajiban tersebut dilonggarkan. Tahun 2010, pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Bocah Ajaib Jebolan MU Masuk Skuat Timnas Indonesia U19

Salah satu poinnya adalah memberi kelonggaran kewajiban divestasi saham maksimal 20% bagi perusahaan tambang asing, termasuk Freeport.
Enam hari menjelang lengser atau pada 14 Oktober 2014, SBY merilis PP No 77/2014 tentang Revisi Ketiga Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Uang Rp 321 Juta Mengucur Hingga Mesin ATM Kosong Melompong
Aturan ini menyatakan, divestasi untuk perusahaan tambang yang melakukan penambangan bawah tanah wajib mendivestasikan saham sebesar 30%.
Saat itu, Freeport memang tengah membangun pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) di Gunung Grasberg, Papua.
Baca: Bobol Bank, Cewek-cewek Cantik Ini Rela Gonta-ganti Pasangan
Nah, rezim pemerintah sekarang merilis PP No 1/2017 tentang Revisi Keempat Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan terbaru ini kembali menetapkan kewajiban divestasi 51% saham tambang milik pemodal asing.
Freeport pun terkena aturan ini dan secara tidak langsung mengembalikan lagi kewajiban divestasi 51% seperti ketentuan dalam kontrak karya.
Berbagai perubahan itulah yang membuat Freeport meradang. Korporasi asal Amerika Serikat ini sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Isinya menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan IUPK.
Baca: Produsen Berita Hoax Raup Rp 1 Miliar saat Pilkada
Jika tiada titik temu, Freeport akan menempuh jalur hukum dan menyeret Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional untuk menyelesaikan persoalan ini.