Pria Ini Digadang Jadi Bos Baru Freeport di Tengah Turbulensi Hebat

Tony Wenas, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Tbk (RAPP), santer disebut mengisi jabatan yang ditinggalkan Chappy Hakim.

Editor: fitriadi
Kontan
Tony Wenas 

Padahal, kewajiban ini sebenarnya sama seperti ketentuan dalam kontrak karya yang dipegang Freeport hampir setengah abad terakhir terakhir.

Ihwal ketentuan porsi divestasi ini, memang sempat beberapa kali berubah. Kontrak karya menyebutkan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia, setelah 10 tahun masa operasi.

Namun, pada era Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY), kewajiban tersebut dilonggarkan. Tahun 2010, pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baca: Bocah Ajaib Jebolan MU Masuk Skuat Timnas Indonesia U19

Jack Alan Brown, bocah 11 tahun berdarah Indonesia - Inggris yang meraih penghargaan juara World Skills Final 2012 MU Soccer Schools saat sesi wawancara di Jakarta, Senin (31/12/2012). World Skills Final 2012 MU Soccer Schools diikuti sekitar 30 anak berumur antara 10 sampai 16 tahun dari 25 negara.
Jack Alan Brown, bocah 11 tahun berdarah Indonesia - Inggris yang meraih penghargaan juara World Skills Final 2012 MU Soccer Schools saat sesi wawancara di Jakarta, Senin (31/12/2012). World Skills Final 2012 MU Soccer Schools diikuti sekitar 30 anak berumur antara 10 sampai 16 tahun dari 25 negara. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Salah satu poinnya adalah memberi kelonggaran kewajiban divestasi saham maksimal 20% bagi perusahaan tambang asing, termasuk Freeport.

Enam hari menjelang lengser atau pada 14 Oktober 2014, SBY merilis PP No 77/2014 tentang Revisi Ketiga  Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca: Uang Rp 321 Juta Mengucur Hingga Mesin ATM Kosong Melompong

Aturan ini menyatakan, divestasi untuk perusahaan tambang yang melakukan penambangan bawah tanah wajib mendivestasikan saham sebesar 30%.

Saat itu, Freeport memang tengah membangun pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) di Gunung Grasberg, Papua.

Baca: Bobol Bank, Cewek-cewek Cantik Ini Rela Gonta-ganti Pasangan

Nah, rezim pemerintah sekarang merilis PP No 1/2017 tentang Revisi Keempat Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan terbaru ini kembali menetapkan kewajiban divestasi 51%  saham tambang milik pemodal asing. 

Freeport pun terkena aturan ini dan secara tidak langsung mengembalikan lagi kewajiban divestasi 51% seperti ketentuan dalam kontrak karya.

Berbagai perubahan itulah yang membuat Freeport meradang. Korporasi asal Amerika Serikat ini sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Isinya menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan IUPK.

Baca: Produsen Berita Hoax Raup Rp 1 Miliar saat Pilkada

Jika tiada titik temu, Freeport akan menempuh jalur hukum dan menyeret Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved