Pria Ini Digadang Jadi Bos Baru Freeport di Tengah Turbulensi Hebat
Tony Wenas, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Tbk (RAPP), santer disebut mengisi jabatan yang ditinggalkan Chappy Hakim.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Di tengah turbulensi hebat yang melanda PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat belum adanya titik temu dengan Pemerintah RI, pria ini disebut-sebut akan menduduki kursi direktur utama anak usaha Freeport McMoran ini.
Nama Tony Wenas, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Tbk (RAPP), santer disebut mengisi jabatan yang ditinggalkan Chappy Hakim ini.
Baca: Cadangan Emas Masih Melimpah, Ini Plus Minus Jika Freeport Hengkang dari Indonesia
Tony yang sebelumnya pernah menjabat Vice President Director PTFI santer dikabarkan sebagai pengganti, karena secara historis memiliki pengalaman.
Selain pernah menjabat pimpinan PTFI, ia uga pernah memimpin perusahaan tambang raksasa lainnya yakni PT Vale Indonesia Tbk.
Namun, Tony enggan menanggapi kabar masuknya dirinya dalam bursa direktur utama PTFI.
Baca: Freeport Rumahkan 33.000 Karyawan, Bayar Royalti 8 Triliun Saja Rewel
Dia mengatakan, tidak mengetahui namanya dicalonkan dan enggan memberikan komentar, karena saat ini kapasitasnya sebagai pemimpin perusahaan lain.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa ia aktif melakukan komunikasi dengan banyak pihak, tidak hanya dari sektor pertambangan. Termasuk, berkomunikasi dengan PTFI.
Baca: Raja Salman Kunjungi Istiqlal dan Katedral
Namun, terkait materi perbincangan yang dibicarakan dengan PTFI, Tony menyatakan sifatnya hanya komunikasi biasa.
"Tanyakan ke Freeport, saya tidak bisa komentar soal Freeport, mohon maaf. Nanti saja pada saatnya, nanti kalau waktunya saya bicara, ya saya akan bicara," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (23/2).
Baca: 25 Jenderal TNI Dimutasi Termasuk Danpaspampres dan Pangdam Jaya
Spekulasi nama Tony Wenas pertama kali muncul ketika konflik pemerintah Indonesia dengan PTFI meruncing, yang berujung pada pengunduran diri Chappy Hakim sebagai Direktur Utama.
Tony dinilai sebagai sosok yang paling sesuai untuk menggantikan Chappy.
Saham Freeport McMoran rontok
Pada penutupan bursa saham New York, Rabu (22/2), harga emiten berkode FCX ini turun 2,83% menjadi US$ 13,73 per saham, seperti mengacu data Bloomberg.
Sebulan terakhir, harga saham induk PT Freeport Indonesia terjun bebas sebesar 19,3%, dari US$ 17,02 pada 24 Januari 2017 lalu. Penurunan tersebut juga menempatkan saham Freeport ini ke titik terendahnya sejak 3 Januari 2017.
Baca: Firza Husein Janji Buka-bukaan soal Chat Mesum via WhatsApp

Segendang sepenarian, nilai pasar (market capitalization) Freeport pun turun US$ 5 miliar menjadi US$ 18,69 miliar (sekitar Rp 242 triliun). Sebagai perbandingan, hari ini, nilai pasar saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencapai Rp 450,15 triliun.
HMSP adalah emiten dengan market capitalization tertinggi di Bursa Efek Indonesia. Kini, nilai pasar saham Freeport nyaris tinggal setengah nilai pasar HM Sampoerna.
Poin perubahan
Penurunan tajam saham Freeport tidak lepas dari sentimen negatif polemik status usahanya di Indonesia. PT Freeport Indonesia menolak syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia, terkait dengan perubahan status izin usahanya, dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca: Kiper Juventus Berdarah Indonesia Kembali Diserang Netizen, Ingatlah Pada Negara Asalmu Nak
Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK pada 10 Februari 2017. Perubahan status ini sekaligus sebagai salah satu syarat bagi Freeport jika ingin tetap mengekspor mineral mentah.
Ada sejumlah perbedaan perubahan setatus tersebut. Perubahan paling mendasar adalah pada posisi negara. Rezim kontrak karya menempatkan negara dengan Freeport dalam posisi setara. Sedangkan IUPK menempatkan posisi negara lebih tinggi dibandingkan dengan korporasi itu. Sebab, negara merupakan pemberi izin usaha bagi Freeport.
Baca: Dua Mahasiswi Meregang Nyawa Saat Berselfie Ria
Skema perpajakan dua status izin juga berbeda. Perpajakan dalam IUPK bersifat prevailing atau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sementara perpajakan rezim kontrak karya berlaku tetap, kendati aturan perpajakannya berubah.
Selain sejumlah poin perbedaan itu, Freeport juga tampak keberatan dengan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia ke Pemerintah Indonesia maupun entitas lokal.
Baca: Artis Cantik Ini Pernah Dibully Karena Berasal dari Keluarga Broken Home
Padahal, kewajiban ini sebenarnya sama seperti ketentuan dalam kontrak karya yang dipegang Freeport hampir setengah abad terakhir terakhir.
Ihwal ketentuan porsi divestasi ini, memang sempat beberapa kali berubah. Kontrak karya menyebutkan kewajiban divestasi sebesar 51% saham Freeport Indonesia, setelah 10 tahun masa operasi.
Namun, pada era Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY), kewajiban tersebut dilonggarkan. Tahun 2010, pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Bocah Ajaib Jebolan MU Masuk Skuat Timnas Indonesia U19

Salah satu poinnya adalah memberi kelonggaran kewajiban divestasi saham maksimal 20% bagi perusahaan tambang asing, termasuk Freeport.
Enam hari menjelang lengser atau pada 14 Oktober 2014, SBY merilis PP No 77/2014 tentang Revisi Ketiga Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Uang Rp 321 Juta Mengucur Hingga Mesin ATM Kosong Melompong
Aturan ini menyatakan, divestasi untuk perusahaan tambang yang melakukan penambangan bawah tanah wajib mendivestasikan saham sebesar 30%.
Saat itu, Freeport memang tengah membangun pertambangan bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) di Gunung Grasberg, Papua.
Baca: Bobol Bank, Cewek-cewek Cantik Ini Rela Gonta-ganti Pasangan
Nah, rezim pemerintah sekarang merilis PP No 1/2017 tentang Revisi Keempat Aturan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan terbaru ini kembali menetapkan kewajiban divestasi 51% saham tambang milik pemodal asing.
Freeport pun terkena aturan ini dan secara tidak langsung mengembalikan lagi kewajiban divestasi 51% seperti ketentuan dalam kontrak karya.
Berbagai perubahan itulah yang membuat Freeport meradang. Korporasi asal Amerika Serikat ini sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Isinya menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan IUPK.
Baca: Produsen Berita Hoax Raup Rp 1 Miliar saat Pilkada
Jika tiada titik temu, Freeport akan menempuh jalur hukum dan menyeret Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Ada waktu 120 hari bagi Pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," kata Richard C. Adkerson,Chairman Freeport McMoran, awal pekan ini.
Bersikap tegas
Alih-alih kendur, protes Freeport itu dibalas Presiden Joko Widodo yang akan mengambil sikap tegas terhadap Freeport.
"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Presiden Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2).
Baca: SBY Mendaki ke Lokasi Ritual Mandi di 7 Pancuran Tengah Malam

Jokowi mengingatkan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.
"Sekarang ini biar menteri dulu," tandas Jokowi.
Baca: Evan Dimas Pacari Dokter Cantik Jelita, Panggilan Sayangnya Ayah dan Bunda
Pada dasarnya, lanjut Presiden, Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.
"Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis. Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya. (Kontan/Kompas.com)