Rabu, 22 April 2026

Ini Kata-kata Ahok yang Dianggap Rizieq Shihab Menodai Agama

Saksi ahli agama dari Jaksa Penutut Umum, Rizieq Shihab, menyebutkan beberapa kalimat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dianggap menodai agama.

Editor: Alza Munzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Saksi ahli agama dari Jaksa Penutut Umum, Rizieq Shihab, menyebutkan beberapa kalimat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dianggap menodai agama.

Beberapa kalimat ini disampaikan Rizieq di persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Baca: Umat Islam Boleh Memilih Pemimpin Nonmuslim, Begini Penjelasan Habib Rizieq

Berikut ini kalimat-kalimat Ahok yang disebut Rizieq menodai agama:

"Jangan percaya sama orang".

"Siapa pun katakan kalimat ini, berarti ajak masyarakat, jangan percaya siapa pun juga yang gunakan surat Al-Maidah 51 untuk melarang umat Islam memilih pemimpin dari Yahudi dan Nasrani," kata Rizieq.

"Enggak pilih saya".

Baca: Rizieq Shihab Tahu Ada Kasus Penodaan Agama dari Video

"Kalimat ini memperjelas maksud tersangka terkait Pilkada DKI Jakarta 2017."

"Dibohongi Al-Maidah 51".

"Siapa yang dibohongi? Tentu maksudnya adalah umat Islam yang hadir mendengarkan tersangka. Kedua, dibohongi Al-Maidah 51 dijadikan sebagai alat kebohongan dan sumber kebohongan," kata Rizieq.

"Siapa bohongi".

Baca: Bosan Jalan-jalan di Bumi, 2 Orang Ini Berwisata ke Sekitar Bulan

Rizieq mengatakan, dalam pidato, Ahok tak sebut siapa yang membohongi.

"Siapa orang dimaksud? Siapa pun yang gunakan Al-Maidah 51 yang melarang umat Islam agar tak menjadi umat Nasrani dan Yahudi sebagai pemimpin," kata Rizieq.

"Macam-macam itu".

Menurut Rizieq, kalimat ini ditujukan untuk penyampai Al Quran. Dia menganggap sebagai pelecehan.

"Takut masuk neraka".

Baca: Bawa Bom Panci Lalu Ledakkan Taman Kosong, Teroris Ini Dianggap Aneh

Rizieq menganggap bahwa kalimat itu terkait pilkada.

"Dibodohin".

"Bukan hanya sampaikan ke kepada umat Islam di Kepulauan Seribu, tapi umat Islam secara keseluruhan. Sudah dibohongi, sekarang dibodohi. Ini makin mempertegas penodaan agama," kata Rizieq.

Rizieq bersaksi, ini kata Ahok

Baca: Tengah Asyik Menyantap Daging Bocah Tujuh Tahun, Nazim Miyan si Kanibal Tertangkap Basah Ibunya

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).

Terkait hal itu, Ahok mengatakan bahwa ini akan menjadi pertama kalinya dia bertemu dengan Rizieq.

"Pertama kalinya saya lihat mukanya, aku belum pernah lihat mukanya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Ahok menolak berkomentar lebih lanjut soal kemungkinan hadirnya Rizieq dalam sidang. Ia mengatakan, akan mendengarkan keterangan Rizieq di persidangan.

Baca: Mulai 1 Maret, Polri Gelar Operasi Besar-besaran, Ini yang Bakal Jadi Incaran Polantas

"Kita dengerin di sana, dengar saja nanti di sana he-he," ujar Ahok.

Dalam sidang penodaan agama, Rizieq dijadwalkan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.

Selain Rizieq, satu ahli dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi.

Baca: Jangan Khawatir, Tuhan Punya Cara Sendiri untuk Membuat Iman Kita Tetap Kuat

Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.

Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved