Jumat, 10 April 2026

Breaking News

Perompak Dilarikan ke Rumah Sakit, Babak Belur Dikeroyok Warga Usai Peras Nelayan Ketapang

Bujang di lihat oleh warga sedang berada di pinggiran pelabuhan, ketika itulah nelayan beramai ramai menangkap dan sempat memukulinya

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki Pratama
Para nelayan asal Tanjung Ketapang di Kumpulkan Polisi di Mapolres Basel untuk di berikan arahan, Rabu (8/3/2017) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Nelayan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan di hebohkan, dengan adanya seorang diduga perompak bernama Bujang asal Selapan, Sumatera Selatan yang sering meminta uang dan mengancam nelayan yang berada di pinggiran Bum Pendek, pelabuhan Toboali.

Dari kejadian itu, pada Rabu (8/3/2017) pagi, Bujang di lihat oleh warga sedang berada di pinggiran pelabuhan, ketika itulah nelayan beramai ramai menangkap dan sempat memukulinya hingga mengalami memar di bagian wajahnya.

Dimana Bujang di ketahui merupakan anak dari perompak Bastato yang pernah ditembak hingga mati oleh anggota Pol Air Basel beberapa waktu lalu.

Nelayan dan warga di wilayah Tanjung Ketapang, pada Rabu (8/3/2017) sempat beramai ramai mengejar dan memukuli Bujang, namun untung aksi main hakim sendiri itu sempat di lerai oleh anggota kepolisian yang cepat datang ke lokasi dan berhasil mengamankan Bujang.

"Kita berangkat tiga anggota saya ke TKP, mereka sempat kejar kejaran, anggota juga mengeluarkan tembakan supaya tidak melawan, karena sempat di hajar masa, mau main hakim sendiri, lalu kita leraikan dan Bujang di amankan di Polsek Toboali,"kata Kasat Pol Air Polres Basel Edison Toha kepada bangka pos, Rabu (8/3/2017)

Ia menambahkan kejadian keributan terjadi di pelabuhan Bum Pendek, Toboali, belakang kantor Syahbandar, Bujang datang ke wilayah Toboali menggunakan speed dan bersandar di Bum pendek.

"Saat ini Bujang di bawa ke rumah sakit, karena ada bekas memar di wajahnya, di bagian mata sebelah kanan, ia juga kemungkinan akan di tahan, karena telah melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dia di jerat pasal 368 dan 335 mengenai pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"ucapnya.

Selengkapnya Baca Bangka Pos dan Babel News

Update Berita kunjungi www.bangka.tribunnews.com

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved