Minggu, 26 April 2026

Dalam Dakwaan, Rp 2,55 Triliun dari Proyek e-KTP Dibagi-bagi untuk Orang-orang Ini

Ketua DPR RI Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Editor: Alza Munzi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang perdana korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus e-KTP di pengadin Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

"Para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan penerapan KTP elektronik telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Eva Yustisiana membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut pun disebutkan peran Setya Novanto terkait proses penganggaran.

Setya Novanto mengatakan dukungannya dalam pembahasan KTP elektronik dan akan koordinasi dengan pimpinan fraksi.

Dukungan tersebut disampaikan Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR RI saat menerima Irman dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri.

Setelah beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik dengan grand design tahun 2010 kurang lebih Rp 5,9 triliun.

Pembahasa proyek tersebut dijanjikan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum serta Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun.

Setelah dipotong pajak 11,5 persen anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa hal.

Di antaranya sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek.

Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar.

Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar.

Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved