Senin, 20 April 2026

Usai Divonis 4 Tahun, Mantan Gubernur Sumut Cium Kening Istri dan Putrinya

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Gatot Pujo

Editor: Alza Munzi
Tribun Medan / Azis
Gatot Pujo Nugoroho bersama istrinya, Sutiyas Handayani saat berjabat tangan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/5/2016). 

BANGKAPOS.COM, MEDAN - Suasana haru menjalari keluarga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, usai majelis hakim membacakan vonis di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/2017).

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebab, ia memberikan gratifikasi Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Usai sidang Gatot mendatangi istrinya, Sutias Handayani, di pelataran Pengadilan Negeri Medan. Gatot kemudian mencium kening Sutias.

Saat itu, Sutias berlinang air mata. Beberapa saat kemudian, Sutias memberikan tas berisi beberapa botol air mineral dan rantang kepada Gatot.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Medan, Gatot mencium kening putrinya.

Setelah itu, ia masuk ke mobil Toyota Innova, yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan Helvetia.

Sutias, yang matanya masih berkaca-kaca, melambaikan tangan kepada Gatot.

Sebelumnya, baik Gatot maupun Sutias memilih bungkam saat ditanya mengenai vonis hakim. Mereka kompak melambaikan tangan, isyarat tak mau berkomentar.

"Seperti sebelumnya, saya tidak akan memberi komentar tentang persidangan," kata Gatot, saat ditemui selepas Salat Asar di Masjid Pengadilan Negeri Medan.

Saat ditanya batik hitam yang ia pakai serupa motifnya yang digunakan sang istri, senyum Gatot mengembang.

"Istri yang mempersiapkan. Saya tidak mau berkomentar terkait sidang," ujarnya sembari berjalan bersama istri dan kerabatnya.

Sutias juga menolak memberikan keterangan terkait putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Enggak ada wawancara untuk hari ini, ya," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Didik Setyo Handono menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurangan kepada Gatot.

"Terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu. Melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Didik saat membacakan putusan.

Didik menambahkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 250 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambahnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, di antaranya perbuatan Gatot bertentangan dengan program pemerintan khusus tentang pemberantasan korupsi.

Selain itu, majelis hakim menganggap tindakan Gatot menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Selain itu, kata majelis hakim, sebagai kepala daerah, seharusnya Gatot menjadi contoh masyarakat.

Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Gatot, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi banyak orang, agar tidak melakukan perbuatan korupsi.

Sedangkan, yang meringankan, kata majelis hakim, Gatot sopan dalam mengikuti proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

Namun, keputusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim agar menghukum Gatot tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan.

JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menyatakan akan melaporkan hasil keputusan hakim kepada pimpinan KPK. Karena itu, jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Kami lapor dulu kepada pimpinan. Kami akan mempergunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Dan seluruh dakwaan sudah terbukti, sehingga kami apresiasi hakim," katanya.

Gratifikasi

Selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Gatot tujuh kali memberi gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Adapun total uang yang diberikan mencapai Rp 61 miliar.

Gatot memberikan gratifikasi, agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Setelah itu, Gatot kembali mengelontorkan dana kepada anggota dewan agar menyetujui perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013. Kemudian, persetujuan APBD 2014 dan perubahan APBD 2014.

Dan, menyetujui APBD Provinsi Sumut 2015.

Tidak hanya itu, Gatot juga memberi gratifikasi agar DPRD Sumut membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

Agar para anggota dewan menyetujui LPJP APBD Pemprov Sumut tahun 2012, Gatot juga memberi gratifikasi kepada seluruh anggota dewan. Adapun uang yang diberikan mencapai Rp 1,55 miliar.

Sedangkan, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013, politisi PKS ini kembali memberi gratifikasi Rp 2,55 miliar.

Dan, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014, kembali diberikan "uang ketok" Rp 44,26 miliar.

Tidak hanya itu, Gatot kembali memberi suap terkait persetujuan dan pengesahan perubahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan pengesahan APBD 2015 dengan total uang Rp 11, 675 miliar.

Dan, untuk persetujuan LPJP APBD Sumut 2014, ia kembali menggelontorkan dana Rp 300 juta.

Sementara itu, untuk persetujuan LKPJ APBD Pemprov Sumut 2014,anggota dewan kembali diberi uang Rp 500 juta.

Untuk pembatalan hak interpelasi pada 2015, para anggota dewan kembali diberi uang Rp 1 miliar.

(tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved