Selasa, 14 April 2026

Menambang di HLP Sungai Balai Ilegal, Dua Pemiliknya Terancam Pasal Ini

Mereka melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap, dan berada di kawasan Hutan Lindung.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
bangkapos.com/Disa Aryandi
Enjie (baju kuning tengah) dan Sandi (baju hitam tengah), Minggu (12/3/2017) ketika berada di Satreskrim Polres Belitung. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Aktivitas pertambangan timah di Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Balai, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dipastikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal.

Dua pemilik tambang bernama Enjie (24), warga Jalan Anwar Aid, Kelurahan Parit dan Sandi (20), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan itu melakukan kegiatan penambangan ini tanpa mengantongi izin atau dokumen lengkap.

Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sejenisnya tidak dimiliki oleh dua bujangan yang mengaku wartawan dan Ketua PWRI Kabupaten Belitung ini.

"Mereka melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap, dan berada di kawasan Hutan Lindung. Jadi bisa dibilang kegiatan mereka ilegal," kata Kapolres Belitung, AKBP Sunandar melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Guntur kepada posbelitung.com, Minggu (12/3/2017).

Polisi kini telah menahan dua pemilik tambang tersebut berikut dengan barang bukti (BB) satu set mesin TI. Polisi juga telah melakukan memintai keterangan sementara kepada pemilik tambang tersebut.

Akibat dari perbuatan itu, dua pemilik tambang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved