Pembunuh Berdarah Dingin Ini Belum Bisa Juga Dieksekusi Mati, Ternyata Tunggu Ini
Padahal Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasinya telah menjatuhkan vonis itu, Tahun 2015 lalu.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eksekusi hukuman mati pada Terpidana Sumardi alias Pondreng alias Aco, tertunda.
Padahal Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasinya telah menjatuhkan vonis itu, Tahun 2015 lalu.
Penyebabnya karena, pembunuh berdarah dingin ini mengajukan grasi atau pengampunan hukuman pada Presiden RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Dodhi Putra Alvian, diwakii Kasipidun Dede Muhammad Yasin ditemui Bangka Pos Group, Rabu (15/2/2017) petang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, mengakuinya.
"Karena, Pondreng itu sampai saat ini informasi yang kita dapat, bahwa yang bersangkuatan pas kita tanya di Lapas Tuatunu (Pangkalpinang), dia mau mengajukan grasi ke Presiden," kata Dede.
Hanya saja lanjut Dede, kepastian secara tertulis bahwa pengajuan grasi ke presiden, baik dari Pondreng maupun pengacaranya, belum diterima oleh Kejari Bangka Tengah di Koba maupun PN Sungailiat di Sungailiat..
"Sampai saat ini kita maupun PN Sungailiat belum menerima semacam tanda terima bahwa dia (Terpidana Pondreng) akan grasi, baik dari terpidana atau PH-nya (pengacara)sendiri. Itulah yang menyebabkan eksekusi hukuman mati ini, belum dapat kita lakukan," tegas Dede.
Seperti diketahui, Pondreng melakukan pembunuhan terhadap Risma (35) dan anak Risma, Yoselly (2), warga Semabung Pangkalpinang Babel, 3 September 2014.
Tindakan keji dilakukannya di dekat kebun sawit di Desa Parit Dua Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah. Pondreng melarikan diri ke Cilegon Banten, namun ditangkap polisi, 29 November 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia lalu diadili di PN Sungailiat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah, M Izhar menuntut Pondreng hukuman mati, namun hakim PN Sungailiat hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
Begitu juga Pengadilan Tinggi (PT) Babel, mengeluarkan putudsan serupa, dalam putusan banding.
Namun JPU Izhar, tak puas dengan putusan PN Sungailiat maupun PT Babel, lalu mengajukan kasasi ke MA RI.
Hasilnya, kasasi JPU Izhar dikabulkan, Hakim Agung (MA RI) menjatuhkan vonis mati kepada Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung. Putusan hukuman mati tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 1495K/pid/2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dede-muhammad-yasin_20170315_194307.jpg)