Jumat, 10 April 2026

Sekwan Belitung Belum Terima Usulan Nama Perubahan AKD dari Fraksi

Surat tersebut berisikan tentang usulan nama-nama terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
Pos Belitung/Dede Suhendar
Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Warsito. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung, Warsito belum menerima surat balasan dari lima fraksinya.

Surat tersebut berisikan tentang usulan nama-nama terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, AKD dapat dilakukan perubahan setelah masa 2,5 tahun.

Sedangkan AKD yang akan diubah terdiri dari lima unsur, diantaranya komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan legeslasi dan badan kehormatan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi, Senin minggu lalu, sampai hari ini saya belum menerima balasannya. Tapi informasinya mereka sudah menyiapkan nama-nama itu, silahkan dikonfirmasi saja," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Warsito saat ditemui posbelitung.com, Senin (20/3/2017).

Mantan Camat Tanjungpandan itu, menambahkan, untuk deadline penyampaian usulan nama-nama itu jatuh pada 30 Maret mendatang.

Hal ini dikarenakan, pada April, perubahan AKD DPRD Kabupaten Belitung akan diparipurnakan. Sebelumnya, di awal April, Banmus akan menggelar rapat untuk menjadwalkan kegiatan DPRD pada bulan tersebut, satu diantaranya Paripurna Perubahan AKD.

"Makanya saya tidak bisa menetapkan tanggalnya, karena masih menunggu rapat Banmus dulu," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved