Penolak Tax Amnesty Dijamin Tak Bisa Tidur
Denda atau sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang menolak amnesti jauh lebih berat dibanding uang tebusan dalam amnesti pajak.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017 mendatang, atau tinggal lima hari lagi.
"Oleh karena itu, apalagi amnesti pajak masih ada waktunya, ya silakan buka harta Anda dengan baik. Kalau terlambat nanti juga ketahuan karena reforma perpajakan yang sedang berjalan," kata Darmin usai sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu (26/3).
Baca: Kepalan Tangan Luhut Tiba-tiba Mengarah ke Cak Imin
Reformasi di bidang perpajakan tersebut terkait rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di Indonesia pada 2018 mendatang.
Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.
"Tanpa urusan amnesti pajak juga, AEOI juga akan berlangsung dan pemerintah sedang memproses itu," kata Darmin.
Baca: Syahrini Mengaku Sudah Bayar Pajak Miliaran Rupiah
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.
Darmin menjamin wajib pajak yang tidak ikut amnesti "tidak akan bisa tidur" karena pemerintah akan terus memelototinya.
"Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu (amnesti) tidak bisa tidur," ucap Darmin.
Baca: Ustaz Zacky Mirza Dua Kali Mimpi, Tatapan Hingga Pesan Berikan Parfum ke Julia Perez
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017.
Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016.
Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.
Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak.
Baca: Aksi Boikot Inul Daratista Menggelombang di Twitter
Denda atau sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang menolak amnesti jauh lebih berat dibanding uang tebusan dalam amnesti pajak.
"Jika program tax amnesty selesai dan Dirjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Crowne Semarang, beberapa waktu lalu.
Akibatnya wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi 2 persen per bulan.
Harta Rp 4.625 triliun
Berdasarkan data Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip per Sabtu (25/3), harta yang telah disampaikan mencapai Rp 4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.454 triliun.
Baca: Movistar Yamaha Berjaya, Maverick Vinales Juara Rossi Finis di Urutan Ketiga
Untuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH (Surat Pernyataan Harta) yang disampaikan mencapai Rp 108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM Rp 87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 6,78 triliun, WP badan non-UMKM Rp 13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp 486 miliar.
Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp 122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp 109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp 12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp 1,05 triliun.
Baca: Ridho Rhoma Sempat Goyang Bareng Ayu Ting Ting
Program amnesti pajak dilakukan selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga periode.
Setiap periodenya memiliki presentase pajak yang berbeda-beda.
Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I bertarif 2 persen, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4 persen yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.
Baca: Komplotan Penipu Beraksi Pakai Kondom, Begini Cara Mereka Kelabui Korban
Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3 persen, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6 persen yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5 persen, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10 persen yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. (tribun jateng/cetak/ant/ono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menko-perekonomian-darmin-nasution_20170108_061512.jpg)