Tiga Pemuda Tanjungpandan Ecerkan Tembau Gorilla Campur Tembakau Rokok
Dari satu back tembakau gorila, dia mencampur dengan enam batang tembakau rokok.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Narkotika berjenis Tembakau Gorila, yang ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung dari tiga orang warga Tanjungpandan, Belitung tersebut ternyata diecerkan oleh pelaku NA (42).
Warga Jalan Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, mendapatkan barang haram tersebut dari tangan JO (28) warga Jalan Tengku Umar, Kelurahan Parit dan AB (32) warga Jalan Madura, Kelurahan Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Mereka menjual barang haram tersebut kepada setiap orang yang ingin memesan. Khusus untuk NA, menjual dengan harga Rp 50 ribu per plastik klip kepada pembeli.
NA menjual barang tersebut tidak secara utuh. Dari satu back tembakau gorila, dia mencampur dengan enam batang tembakau rokok.
"Rp 50 ribu jual satu paket itu (satu bungkus plastik klip). Aku beli Rp 500 ribu per back nya, dan aku tidak bahwa itu dilarang," ujar NA, sembari menolak untuk difoto kepada posbelitung.com, Senin (27/3/2017).
Dari tiga orang ini, polisi kali pertama meringkus pelaku NA. Dari tangan NA polisi mendaparkan enam paket tembakau gorila yang dibungkus dalam plastik klip.
Setelah menciduk NA, polisi kembali meringkus JO dan AB. Dua orang ini kami ciduk di Jalan Madura Kelurahan Kampung Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Dari tangan JO dan AB polisi menemukan enam bungkus berukuran besar. Semula polisi mengamankan tiga orang ini diwaktu dan tempat berbeda pada pekan lalu. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/polisi-sita-belasan-bungkus-tembakau-gorila_20170328_125744.jpg)