Sabtu, 11 April 2026

VIDEO: Polres Bateng dan Polsek Koba Ungkap Pelaku Curanmor Dalam 5 Jam

Tim gabungan Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Polsek Koba berhasil menangkap pelaku curanmor hanya dalam waktu lima jam.

Editor: edwardi

Laporan wartawan bangka pos, Riski Yuliandri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Polsek Koba berhasil menangkap pelaku curanmor hanya dalam waktu lima jam.

Saat mendapat laporan dari Syafutra Arafah, Selasa (4/4/2017) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 22.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh kasatres Polres Bateng, AKP Syamsu Bagja berhasil menemukan pelaku, Ibnu Hajar alias Jo yang berada sekitar tiga kilometer dari rumah pelapor.

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nur Samsi yang didampingi Kanitres Polsek Koba, Ipda Guntar mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga pihaknya melumpuhkannya dengan tembakan kearah kaki kiri Jo.

"Jadi saat kita menerima laporan tersebut, anggota kita langsung menyebar dan sudah mengantongi identitas pelaku di jalan Skip (kelurahan koba)," ungkapnya, Rabu (5/4/2017).

Dari hasil introgasi, pelaku merupakan sindikat curanmor di wilayah Bangka. Bahkan pelaku juga menyimpan foto STNK motor yang dicurinya tersebut untuk dibuat STNK palsu.

"Dari penyergapan tersebut kami menemukan foto STNK motor ini yang diduga akan dibuatkan STNK palsunya," tambah Guntar.

Saat melakukan aksinya, Jo mengambil kunci motor secara diam-diam saat pemilik yang juga temannya tidur.

Setelah mendapatkan kunci motornya, pelaku langsung mendorong motor tersebut dan langsung menyalakannya ketika sudah berada jauh.

Tim juga berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu buah tas kecil yang berisi dua headset, powerbank, gunting kuku, dua penutup muka, hp nokia serta jaket hitam.

Akibat aksinya tersebut, Jo dikenakan lasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jo merupaka warga Pangkalpinang dan baru seminggu berada di Koba. Pria yang lahir tahun 1985 tersebut mengaku kedatangannya ke Koba karena bekerja sebagai tukang las di Bemban.

"Pelaku ini baru seminggu di Koba dan baru kenal dengan pelapor," ungkap Guntar.

Meskipun mengaku bekerja sebagai tukang las, tim tidak mempercayainya begitu saja karena dari fisik pelaku yang selalu berpenampilan rapih.

"Kalau dia kerja di Bemban pasti badannya hitam kalau ini putih, bersih dan rapih jadi kemungkinan itu hanya alasan saja," tambahnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved