Kamis, 9 April 2026

Pihak-pihak yang Menekan Miryam Hingga Mencabut BAP Jadi Incaran KPK

‎Selain ingin menggali soal adanya pertemuan antara pengacara Elza Syarief dengan Miryam S Haryani ‎di kantor Elza

Editor: Alza Munzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - ‎Selain ingin menggali soal adanya pertemuan antara pengacara Elza Syarief dengan Miryam S Haryani ‎di kantor Elza sebelum sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah membidik pihak-pihak yang menurut pengakuan Miryam menekannya hingga Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk mendalami dua hal ini, Rabu (5/4/2017) kemarin penyidik KPK memeriksa Elza Syarief sebagai saksi untuk Andi Agustinus (‎AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP.

"‎Kemarin untuk kasus e-KTP dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk pengacara Elza. Kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sejumlah hal seperti datangnya Miryam ke kantor Elza dan menyampaikan ada tekanan atau hal lain," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (6/4/2017).

Termasuk soal pengacara muda, yang disebut-sebut utusan seseorang agar mempengaruhi Miryam mencabut BAP kini tengah diselidiki oleh penyidik KPK.

Bahkan menurut Febri bukan tidak mungkin untuk mengetahui pihak yang menekan Miryam serta alasan Miryam mencabut BAP‎, baik Elza atau saksi lainnya akan diperiksa kembali untuk Miryan yang telah berstatus tersangka di KPK karena memberikan keterangan yang tidak benar.

"Kedepan setelah kemarin MSH (Miryam) ditetapkan sebagai tersangka, kami akan periksa saksi-saksi untuk MSH supaya semuanya jelas," tambah Febri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved