Gadis Lesbi Bangka Dituntut Pidana Delapan Tahun Penjara
Gadis lesbi, Dewiyanti alias Dewa (23), dituntut pidana kurungan penjara selama delapan tahun.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gadis lesbi, Dewiyanti alias Dewa (23), dituntut pidana kurungan penjara selama delapan tahun.
Wanita berpenampilan pria asal Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka itu dinyatakan terbukti bersalah.
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka, Isti Pusputa Sari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (25/4/2017). Tuntutan jaksa disampaikan persis di hadapan Terdakwa Dewiyanti alias Dewa, dan Majelis Hakim PN Sungailiat, dipimpin Jhonson Parancis.
"Tututan kami selaku jaksa penuntut umum, yaitu terdkawa dituntut delapan tahun penjara, subsider tiga bulan dengan denda Rp 100 juta. Kami yakin, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto Pasal 64 (KUHP) karena perbuatan berlanjut," kata JPU Isti Puspita Sari, mewakili Kepala Kejari Bangka, Supardi dan Kasi Intel Yoga Pamungkas, ditemui usai sidang di PN Sungailiat.
.
Sebelumnya disebutkan, kisah penangkapan Dewiyanti alias Dewa (23), perempuan penyuka sesama jenis (lesbi), beberapa bulan lalu, menghebohkan. Tersangka Dewiyanti dijebloskan ke penjara atas tuduhan berbuat cabul pada perempuan lainnya, sebut saja Bunga (14).
Di balik kasus ini, sang lesbi asal Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka ini akhirnya blak-blakan menceritakan kisah hidupnya. Sang lesbi, mengaku bangga ketika berhasil menyetubhi korban, sejenis dengannya, menggunakan kemaluan pria (penis buatan).
Aksi itu bahkan tak diketahui korban, karena korban mengira, pelaku pria sejati. Kasus terbongkar, setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dewiyanti alias Dewa pun ditangkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dewiyanti-alias-dewa-seorang-perempuan-lesbi_20170418_215912.jpg)