Kamis, 23 April 2026

OJK Terima 2.000 Pengaduan, 6 Investasi Bodong Dihentikan

OJK menerima sekitar 2.000 lebih aduan seputar investasi bodong di tanah air dengan nilai kerugian mencapai Rp 45 triliun.

Editor: fitriadi

BANGKAPOS.COM - Kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh 6 perusahaan di Medan, Sumatera Utara dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keenam perusahaan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, OJK menerima sekitar 2.000 lebih aduan seputar investasi bodong di tanah air dengan nilai kerugian mencapai Rp 45 triliun.

OJK berpesan pada masyarakat yang hendak berinvestasi untuk memperhatikan dua aspek mendasar, yakni legal dan logis.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved