Selasa, 7 April 2026

KPPU Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Bandel Berbisnis

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak sehat berupa pencabutan izin usaha.

Editor: Alza Munzi
bangkapos/rusaidah
Kepala KPPU Perwakilan Batam, Lukman Sungkar didampingi Kepala Biro Ekonomi Babel Ahmad Yani dan Kepala Unit BI Perwakilan Sudarta saat acara Capacity Building untuk Wartawan Ekonomi se-Babel di Ballroom Nagoya Hill, Batam, Kamis (4/5/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Rusaidah

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak sehat berupa pencabutan izin usaha.

Kepala KPPU Perwakilan Batam yang menaungi Bangka Belitung, Lukman Sungkar mengatakan ada empat tugas utama KPPU di antaranya, pencegahan hukum, advokasi, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.

KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.

"Terkait efektivitas Putusan KPPU, RUU ini mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Lukman saat acara Capacity Building untuk Wartawan Ekonomi se-Babel di Ballroom Nagoya Hill, Batam, Kamis (4/5/2017).

KPPU juga jelasnya memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

"Melalui perkuatan pada PP No.57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan," ucap Lukman.

Melalui UU No. 20/2008 jo PP No.17/2011, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan komitmen antara pelaku besar dan UMKM.

Kantor Perwakilan Batam memiliki Wilayah Bangka Belitung, Jambi, Riau dan Kepualauan Riau. Rencananya akan menanungi Wilayah Sumatera Selatan. (*)‎

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved