Jubir HTI Akui Terdaftar di Kemenkumham
sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) angkat bicara terkait wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti- Pancasila.
Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti- Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti- Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil.
Miliki Harta Berlimpah, Krisdayanti Mengaku Sudah Siapkan Warisan Fantastis Kepada Aurel Hermansnyah |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan di Mendobarat, Bohel Sempat Minum Bareng Teman-temannya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Dari Hartono Bersaudara hingga Tomy Winata, Ini 11 Orang Kaya Pemilik Bank Swasta Besar di Indonesia |
![]() |
---|
Cari KRI Nanggala-402, AS Turunkan Pesawat Anti Kapal Selam P-8 Poseidon , Ini Kecanggihannya |
![]() |
---|
Siswa SMA Ngaku Dicekoki Miras Lalu Dirayu Janda Muda Layani Dirinya di Kos Selama 3 Hari |
![]() |
---|